Jakarta Selatan Mencatat 8.734 Penindakan Lalin Sepanjang Tahun 2018

Jakarta Selatan Mencatat 8.734 Penindakan Lalin Sepanjang Tahun 2018
Petugas Sudinhub Jakarta Selatan menderek mobil yang terparkir liar di kawasan Cilandak, Rabu (7/11). (Humas Sudinhub Kota Jakarta Selatan)

TangselMedia – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan mencatat 8.734 penindakan pelanggaran lalu lintas (Lalin) sepanjang 2018. Hasil rekapitulasi yang dikeluarkan Sudinhub Jakarta Selatan di Jakarta, Jumat, menyebutkan, berdasarkan jenisnya, penindakan terbanyak ditemukan pada sanksi tilang. Sepanjang 2018, Sudinhub Jakarta Selatan bersama pihak kepolisian menilang 3.265 angkutan umum, mobil barang dan angkutan pribadi. Tidak hanya tilang, penderekan kendaraan juga menempati porsi penindakan cukup besar selama 2018.

Setidaknya, 3.095 kendaraan berupa angkutan umum, mobil barang, dan angkutan pribadi diderek oleh jajaran Sudinhub Jakarta Selatan pada tahun lalu.
Penindakan lainnya, Sudinhub Jakarta Selatan juga mencabut pentil roda 1.284 motor dan 462 mobil. Hasil rekapitulasi pun mengungkap, sepanjang 2018, Sudinhub Jakarta Selatan memberhentikan izin operasi 628 angkutan umum? Walau demikian, Sudinhub Jakarta Selatan tidak merinci angkutan umum dengan nomor trayek dan rute apa yang banyak diberhentikan sepanjang 2018.