Kasus Bowo Sidik, Uang Serangan Fajar Dikemas Dalam 84 Kardus

Kasus Bowo Sidik, Uang Serangan Fajar Dikemas Dalam 84 Kardus
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019. KPK menyita barang bukti 84 kardus berisi uang sebanyak Rp. 8 miliar, dalam dugaan suap kerjasama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). TEMPO/Imam Sukamto

TangselMedia – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita duit Rp 8 miliar dalam kasus dugaan suap yang melibatkan politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Tumpukan duit dalam kardus tersebut ditampilkan KPK sebagai barang bukti dalam jumpa pers penetapan para tersangka. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan duit tersebut disimpan di sebuah lokasi di Jakarta. “Tim KPK bergerak ke sebuah kantor di Jakarta dan menyita uang Rp 8 miliar dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang telah dimasukkan dalam lebih dari 400 ribu amplop pada 84 kardus,” ujar Basaria, di kantor KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019.

Basaria menuturkan, awalnya tim KPK mendapat informasi akan adanya transaksi penyerahan uang dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, kepada pihak swasta dari PT Inersia, Indung. Penyerahan itu, kata Basaria, akan dilakukan di kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan. “Dimana penyerahan ini merupakan transaksi yang ke tujuh,” ujar Basaria. Indung merupakan perantara Asty Winasti dengan Bowo Sidik. Ia sebelumnya juga menerima uang dari Asty Winasti sebesar Rp89,4 juta pada sore hari sebelum penangkapan, 27 Maret 2019, di kantor PT Humpuss Transportasi Kimia. Uang tersebut disimpan dalam amplop berwarna cokelat.

Kemudian tim penyidik menangkap Head Legal PT Humpuss Transportasi Kimia, Selo; pegawai bagian keuangan PT Inersia, Manto; dan sopir Indung. Selanjutnya, tim bergerak ke apartmen di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan, dan menangkap dua orang sopir Bowo Sidik serta pihak swasta bernama Siesa Darubinta. KPK pun membawa mereka terlebih dahulu ke kantor untuk pemeriksaan awal. Lalu, pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, KPK menangkap Bowo Sidik di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga  Jakarta Rasa Jogja, Mie Godog ‘Mas Tok’ yang Masih Dimasak dengan Api Arang

Setelah menangkap Bowo Sidik, tim KPK bergerak ke sebuah lokasi kantor di Jakarta. Di tempat inilah tim menemukan uang senilai Rp 8 miliar. Uang tersebut telah dimasukkan ke dalam lebih dari 400 ribu amplop di 84 kardus. Basaria menyebut uang suap yang diterima Bowo rencananya digunakan untuk serangan fajar pada hari pencoblosan Pemilu pada 17 April 2019. Serangan fajar merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut politik uang dengan membeli suara yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok untuk pemilihan umum.