Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI dan Pemerintah jadi UU yang penuh kontroversi dimasa pandemi merupakan bentuk sempurna ketidakseriusan Pemerintah dalam menangani wabah Covid 19. Sejak awal muncul Pemerintah sudah tidak serius dengan meremehkan wabah virus asal wuhan China ini. Hal ini juga mengkonfirmasi ketidakpedulian Pemerintah pada nasib dan keselamatan rakyatnya ditengah krisis.
Omnibus Law, UU yang ditolak banyak pihak terutama kaum buruh karena dinilai sangat merugikan pekerja justru dikebut proses pengesahannya di masa pandemi. Dimana negeri ini sedang berjuang menghadapi krisis kesehatan dan resesi ekonomi.
Banyaknya Perusahaan yang kolaps sebab pandemi Covid 19 yang berkepanjangan mengakibatkan terjadinya banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja. Dengan di sahkannya UU ini dimana banyak pasal kontroversial seperti memberi “angin segar” dan “karpet merah” kepada Perusahaan untuk melakukan PHK secara massal. Ini yang ditakutkan terjadi.
Seperti UU KPK yang dikhawatirkan melemahkan dan mengebiri fungsi dan kerja KPK mendapat penolakan massif beberapa waktu lalu kini terbukti benar. KPK sekarang seperti mati tidak bertaji. Hal yang ditakutkan benar terjadi.
Perlu diketahui, Omnibus Law sudah di tolak oleh banyak pihak jauh sebelum pandemi Covid 19 melanda negeri ini. Demonstrasi penolakan terhadap UU kontroversi tersebut marak terjadi seantero negeri. Artinya UU ini memang akan berdampak dan menimbulkan masalah jika disahkan.
Idealnya dimasa pandemi, Pemerintah memiliki kepekaan dan sensitifitas yang tinggi untuk menunda atau bahkan menyetop pembahasan UU ini, dan fokus pada kerja prioritas penanganan wabah agar rakyatnya selamat. Bukan justru malah sebaliknya membuat keputusan yang kontradiktif.
Logika berfikir kekuasaan dibawah Pemerintahan presiden Jokowi layak dikritisi. Pemerintah harusnya membuat keputusan dengan hati nurani, melihat dari banyak aspek tidak dengan kaca mata kuda dan pro terhadap kepentingan rakyatnya.
Penulis mendukung perlawanan yang muncul dari rakyat baik di dunia maya ataupun di dunia nyata. Di dunia maya, medsos seperti twitter, facebook dan instagram hastag #MasihTidakPercaya kepada Pemerintah dan DPR RI jadi viral dan trending.
Didunia nyata seruan mogok nasional dari gerakan buruh yang dikomandoi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan rencana aksi demonstrasi besar-besaran dari gerakan Pemuda dan Mahasiswa layak didukung.
Ironis memang!, disaat gerakan menjaga jarak antar orang ke orang (Sosial Distancing) digalakkan dan diteriakan dengan keras dan massif oleh Pemerintah. Pemerintah sendiri yang justru merusaknya dengan mengesahkan UU kontroversi ini.
Negeri ini sedang ada di masa kegelapan (Darkness) saat rakyat diharuskan menghindari perkumpulan, Pemerintah malah mengesahkan aturan kontoversi yang memancing dan mengundang orang untuk berkumpul.
Ancaman dan tindakan tegas keluar dari aparat untuk mencegah aksi tersebut dengan dalih menghindari ledakan penyebaran Covid19 justru terlihat sangatlah memuakkan. Hal ini menurut penulis merupakan bentuk arogansi kekuasaan. Salah satu ciri pemerintahan ototarianisme adalah menggunakan aparat untuk membungkam suara rakyat. Wallahu’alam.
Oleh : Abdul Hajad (Pemerhati Sosial)