Mengenali Bahaya Pinjaman Online di Kelurahan Rawa Mekar Jaya Kota Tangerang Selatan

TangselMedia-Di era globalisasi informasi, jaringan pinjaman dengan berbagai cara dan metode semakin memberikan kemudahan dalam mengakses dan melakukan transaksi pinjaman dan pembiayaan baik secara manual maupun melalui jaringan online banyak tersedia. Beberapa perkembangan yang muncul seiring dengan hal tersebut dari dunia perbankan, keuangan non bank seperti lembaga pembiayaan, koperasi, hingga e-commerce atau perdagangan elektronik, peer to peer lending, fintech lender, dan fintech aggregator.

Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan: terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan juga memiliki tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa di sektor perbankan, sektor pasar modal dan sektor IKNB (Indrustri Keuangan Non Bank).

Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal: Tidak terdaftar/berizin dari OJK Penawaran menggunakan SMS/WA, Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari, Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman, Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan, Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan, Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Baca Juga  RKI Pamulang Selenggarakan Talkshow Keluarga Dengan Menghadirkan Ustadz Bendri Jasyurahman

Berdasarkan latar belakang tersebut, kami dari Tim Program Pengabdian Masyarakat (PKM) Universitas Pamulang (UNPAM) Prodi Hukum S1 yang berjumlah 3 dosen yaitu Wina Bugi Wijaya S.H., M.H., Dr. Yoyon M. Darusman, S,H., M.M., dan Edy Mulyanto, S.H., M.Hum., serta Mahasiswa kami terpanggil untuk ikut serta membantu Masyarakat Rawa Mekar Jaya dengan judul PKM: Mengenali Bahaya Pinjaman Online di Kelurahan Rawa Mekar Jaya Kota Tangerang Selatan.” Sosialisasi diadakan di kantor Kelurahan Rawa Mekar Jaya, tanggal 21 Oktober 2021, dihadiri lurah Rohidi, HR, S.Sos, M.Si serta jajarannya dan Audience warga Rawa Mekar Jaya Tangerang Selatan berjalan dengan lancar dan tetap mematuhi protocol Kesehatan dimasa Pandemi ini.***