PKM Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang Sosialisasikan Keselamatan Berkendara Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di Cipocok Jaya, Serang

TangselMedia-12 Juni 2021 telah dilaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) oleh tim PKM Fakultas Hukum Universitas Pamulang di lingkungan RT 09 Perumahan Griya Permata Asri Kelurahan Dalung Kecamatan Cipocok jaya Serang, Banten.

Kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh saudara Muhammad Raihan Hafizh selaku Ketua kelompok mewakili anggota tim PKM Fakultas Hukum Universitas Pamulang yaitu Irsyad Toyibi, Ridwan Syahputra, Matthew Zefanya, dan Robi Martin, dan dilanjutkan oleh Ibu Eka Setiawati selaku perwakilan dari kelompok ibu-ibu RT 09 Perumahan Griya Permata Asri, Kelurahan Dalung Kecamatan Cipocok jaya Serang, Banten.

Tim PKM Fakultas Hukum Universitas Pamulang dibawah bimbingan Bapak  Candra Nur Hidayat,SH.,MH selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang dan sekaligus sebagai dosen pembimbing PKM. Mengangkat tema Keselamatan Berkendara Sesuai Dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang dimana sangat disambut baik oleh audiens yang hadir. Tim PKM memfokuskan kepada golongan ibu-ibu yang marak sekali menjadi penyebab kecelakaan ataupun menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Dalam kesempatan tersebut, para mahasiswa mengajak para audiens untuk memperhatikan keselamatan dan keamanan berkendara dengan cara berbagi pengetahuan dan berdialog seputar apa saja hukum-hukum yang ada dalam berlalu lintas; seperti, pelanggaran-pelanggaran, sanksi yang dikenakan, hingga para audiens pun bertanya seputar hukum diluar berlalu lintas seperti masalah tanah, perceraian dll.

Baca Juga  Mahasiswa UNPAM Pemeriksaan Non Destructive Test (NDT) Dengan Metode Magnetic Particle Inspection (MPI) di SMK Negeri 5 Tangerang Selatan

Audiens yang mayoritas dihadiri oleh golongan ibu-ibu ini sangat aktif dalam bertanya seputar persoalan hukum yang menghasilkan dialog yang sangat menarik, Khususnya mengenai Lalu Lintas yang sekiranya banyak dari kita yang tidak menyadari jikalau kadang apa yang kita lakukan di jalanan itu sebenarnya melanggar aturan tanpa kita sadari.

Di Akhir acara Perwakilan dari audiens merasa, kegiatan ini penting bagi masyarakat yang awam akan hukum untuk lebih melek tentang bagaimana  hukum berkerja dan berjalan di tengah-tengah masyarakat.

Kami berharap kegiatan yang kami lakukan akan menjadikan masyarakat lebih memerhatikan keselamatan dan keamanan dalam berkendara, karena dengan kita memerhatikan keselamatan dan keamanan berkendara maka kita menyelamatkan diri sendiri maupun orang lain dari kecelakaan lalu lintas.***