TangselMedia.com – Biasanya sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) memerlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang di cantumkan di kemasan luar. Hal ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha makanan / minuman rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan.
Izin ini hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki masa kadarluarsa diatas 7 hari dan berlaku selama 5 tahun kemudian dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Sedangkan untuk makanan dan minuman yang kadarluarsanya dibawah 7 hari masuk dalam golongan Layak Sehat Jasa Boga dengan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.
Syarat:
1. Mengisi Form dari Dinas Kesehatan Kabupanten/Kotamadya
2. Foto Copy KTP pemilik usaha
3. Pas Foto 3 X 4 penanggung jawab usaha berjumlah 3 lembar
4. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kecamatan tempat usaha di dirikan. Biaya tergantung kecamatan masing-masing, karena biasanya setiap kecamatan berbeda. (silahkan liat di cara buat SKDU masih di portal ini)
5. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT. Biasanya diadakan 3 bulan sekali, atau menunggu peserta secara kolektif, minimal 15 orang (tergantung aturan dan kebijakan masing-masing kotamadya / kabupaten). Biaya penyuluhan berkisar Rp. 200.000 sampai Rp 300.000, tergantung wilayah kota / kabupaten
6. Sertifikat hasil uji laboratorium. Biasanya Dinkes yang menyarankan laboratorium yang untuk pengujian, biayanya sekitar Rp 300.000
Untuk persyaratan nomor 4, 5 dan 6, biaya ditanggung oleh produsen. Tetapi terkadang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan memberikan bantuan penbuatan PIRT gratis secara berkala setiap tahun kepada pelaku UKM yang jadi binaan nya. caranya gimana? datang aja langsung ke kantor Disperindag Tangsel di cilenggang dan temui bagian perindustrian.
Izin PIRT tidak dapat dikeluarkan apabila bahan yang diproduksi adalah:
1. Susu dan hasil olahannya
2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku
3. Makanan kaleng
4. Makanan bayi
5. Minuman beralkohol
6. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
7. Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
8. Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
Catatan yang harus di perhatikan UKM adalah persyaratan di tiap daerah bisa berbeda-beda dan permohonan tidak dapat diajukan jika memerlukan izin dari BPOM atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia). Semoga tips ini bisa berguna. (FA/rdks)