TangselMedia.com – SKDU adalah salah satu surat penting yang di perlukan keberadaannya untuk membuat banyak surat atau dokumen keperluan usaha. misalnya untuk membuat nomor PIRT, label halal MUI, pengajuan sertifikasi SNI sampai membuat SIUP, TDP, NPWP dan Pembuatan PT maupun CV pun memerlukan SKDU.
Langkah pertama pembuatan SKDU adalah datang ke RT minta dibuatkan surat pengantar bahwa usaha kita benar benar ada dilingkungan tersebut. tidak ada persyaratan baku disini hanya bawa foto copy KTP dan biayanya pun hanya mengisi kotak kas RT yang besarnya kisaran RP 20.000. Setelah itu bawa ke RW untuk ditandatangani juga. Dan ini sudah di praktekan langsung oleh saya. jadinya pun saat itu juga.
Selesai dapat tanda tangan RW, langkah berikutnya adalah ke Kelurahan. Minta formulir SKDU ke petugas kelurahan dan isi dengan lengkap. Jangan salah dengan SKU (Surat Keterangan Usaha). Untuk SKU pengurusan cukup di Kelurahan, sedang untuk SKDU pengurusan harus sampai tingkat Kecamatan. Biaya di kelurahan bisa berbeda antara kelurahan yang satu dengan yang lainnya. Kebetulan saya saat itu mengurus di Kelurahan Pondok Betung dikenakan biaya Rp 30.000 biaya administrasi dan Rp 50.000 biaya survey ke lokasi usaha.
Setelah SKDU diterbitkan Kelurahan maka, SKDU kita bawa kekecamatan, dalam pengalaman ini kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sekitar 1 hari hingga 1 minggu kemudian SKDU pun kelar (tergantung ada tidaknya Pak Camat yang menandatangani SKDU ). Biayanya saat itu saya tidak dipungut sepeser pun, Seikhlasnya saja kata petugas nya, dan saya memberi Rp 50.000, Tetapi saya banyak mendengar bahwa mengurus SKDU ada yang sampai habis Rp 1.500.000 hingga Rp 2.000.000, tergantung negoisasi yang mengurus dan lokasi tempat usaha.
Tips diatas untuk pengurusan SKDU bagi para UKM, juga berlaku bagi PT atau CV, hanya saja mungkin biayanya yang berbeda jika diperuntukan bagi Perusahaan. Pengalaman ini saya buat saat saya membuat SKDU ASAKUfood milik saya pribadi. Selamat mencoba. ( FA/rdks)