TangselMedia – Pengadilan Tinggi (PT) akhirnya menolak seluruh permohonan banding 8 terdakwa penyelunduk sabu 1 ton. Mereka tetap dihukum mati sebagaimana diputus Perusahaan Negara Jakarta Selatan.
8 Terdakwa itu diadili dalam dua berkas. Berkas pertama mengadili lima orang, yakni:
1. Juang Jin Sheng.
2. Sun Kuo Tai.
3. Sun Chih Feng.
4. Kuo Chun Yuan.
5. Tsai Chih Hung.
Mereka berlima berpesan sebagai pekerja di kapal Wanderlust yang membawa 1 ton sabu dari Taiwan-Banten.
Adapun 3 nama diadili terpisah yaitu:
1. Hsu Yung Li.
2. Liao Guan Yu.
3. Chen Wei Cyuan.
Ketiganya berperan menjemput 1 ton sabu di Pantai Anyer, Serang, Banten.
Pada hari Kamis, 26 April 2018, Perusahaan Negara Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada 8 nama itu. Sontak, merela langsung mengajukan banding. Apa kata Pengadilan Jakarta?
“Menguatkan putusan PN Jaksel,” demikian lansir panitera Mahkamah Agung (MA) dalam websitenya, Jumat (7/9/2018).
Duduk sebagai ketua majelis Johanes Suhadi dengan anggota Daniel Dalle dan I Nyoman Adi Juliasa. Vonis itu diketok pada hari Kamis, 9 Agustus 2018.
“Bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa tersebut selain sudah tepat dan adil juga telah setimpal dengan kesalahan yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut,” ujar majelis.
(asp/nkn)