Tangselmedia – Perkara memakai cadar (Niqab) untuk perempuan sampai sekarang masih menjadi hal yang perdebatkan oleh para ahli hukum Islam. Di dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, dijelaskan bahwa kebanyakan ahli fikih (Fuqaha) baik dari Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa wajah bukan digolongkan sebagai aurat. Maka, perempuan diperbolehkan untuk menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya.
Berdasarkan dari Mazhab Hanafi, “pada zaman sekarang, wanita muda (Al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat, melainkan lebih karena untuk menghindari fitnah,” (Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134).
Namun, berdasarkan Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki mengatakan bahwa makruh hukumnya perempuan menutupi wajah baik ketika dalam shalat maupun di luar shalat karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (Al-ghuluw). Tetapi, di sisi lain, mereka berpendapat bahwa menutupi dua telapak tangan dan wajah adalah wajib bagi wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, terlebih jika ia adalah perempuan yang cantik atau dalam situasi banyak munculnya kebejatan atau kerusakan moral. (Al- Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).
Sementara itu, di kalangan Mazhab Syafi’i sendiri terjadi silang pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa mamakai cadar bagi wanita adalah wajib. Pendapat kedua adalah sunah dan pendapat ketiga adalah khilaful awla, menyalahi yang utama sebab utamanya tidak bercadar. (Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).
Ormas Nahdlatul Ulama juga menganut Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa perkara hukum memakai cadar bagi perempuan sejatinya merupakan persoalan khilafiah. Walaupun begitu, mereka mengakui bahwa pendapat yang mu’tamad dalam Mazhab Syafi’i bahwa aurat perempuan dalam konteks yang berkaitan dengan pandangan pihak lain (Al-ajanib) adalah semua badannya, termasuk kedua telapak tangan dan wajah. Konsekuensinya adalah mereka wajib menutupi kedua telapak tangan dan memakai cadar untuk menutupi wajah nya.
Dalam kitab Bairut-Dar Al-Fikr karangan Abdul Hamid asy- Syarwani dan Hasyiyah asy-Syarwani dijelaskan bahwa perempuan memiliki tiga aurat. Salah satunya adalah aurat yang terkait dengan pandangan orang lain kepadanya, yaitu seluruh badannya, termasuk wajah dan kedua telapak tangannya.
Tetapi, ormas Islam terbesar di Indonesia ini menjelaskan bahwa mewajibkan memakai cadar bagi perempuan di Indonesia dikhawatirkan akan menimbulkan banyak kendala, mengingat NU (Nahdlatul ‘Ulama) sendiri bukan hanya mengakui Mazhab Syafi’i, melainkan juga ketiga Mazhab lainnya.
Maka dari itu, dibutuhkan kearifan dalam melihat perbedaan tentang cadar sehingga tidak memancing pertentangan pendapat yang memancing perpecahan.