TangselMedia – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat kini memburu pemasok narkoba yang diketahui berasal dari sindikat jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang menyimpan narkoba di salah satu sekolah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. “Pengakuan (tersangka) dititip oleh seseorang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama inisial BD. Kita kejar dan gudang sudah ditelusuri,” ujar Kepala Polsek Kembangan Komisaris Polisi Joko Handono di Jakarta, Selasa.
Kompol Joko menjelaskan, ketiga tersangka yang diamankan yakni AN, serta kakak beradik yang merupakan anak salah satu pejabat sekolah yang dijadikan gudang narkoba yakni DL dan CP. Khusus tersangka AN, Kompol Joko menyebut ia berperan sebagai penghubung ke tersangka BD di lapas. Sejumlah barang bukti, diantaranya paket sabu total 355,56 gram dari distribusi jaringan lapas turut diamankan. “Tugas AN saat diamankan menunjuk ke beberapa tempat tugas sebagai kurir,” ujar Kompol Joko.
Tersangka AN membawa plastik besar berisi sabu yang awalnya sebanyak 450 gram, kemudian dipecah menjadi beberapa bagian sesuai intruksi dari lapas, untuk kemudian diantarkan sesuai dengan petunjuk dari lapas. Tersangka AN diketahui awalnya hanya sebagai pemakai narkoba, kemudian setelah berkenalan dengan anggota sindikat narkoba jaringan lapas, ia turut menjual sejumlah barang terlarang dengan anggota jaringan lapas. Kemudian AN yang sudah mengenal DL dan CP menjual barang tersebut kepada kakak beradik itu dengan iming-iming uang dan gratis memakai barang jualan.
Kurang lebih mereka telah menggunakan gudang sekolah untuk menyimpan narkoba selama enam bulan, dan juga menjadi tempat memakai narkoba bersama-sama. Kepada ketiga tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 (2) sunsidier 112 (2) juncto 132 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 61 UURI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Mo.49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika. Mereka terancam maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.