Polisi Tangkap Dua Wanita Yang Pernah Dihukum Karena Narkoba

Info Kota1978 Views
Polisi Tangkap Dua Wanita Yang Pernah Dihukum Karena Narkoba
Ilustrasi sabu-sabu (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

TangselMedia – Polres Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, menangkap dua wanita cantik bersama satu orang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisap. Tiga orang pelaku tindak pidana narkotika itu masing-masing berinisial Rus (LK 46) dan dua wanita lainnya yang juga merupakan residivis kasus yang sama, yakni Ran (30) dan Nur (25). Ketiga pelaku merupakan warga Jalan Subrantas, Kota Tembilahan, Inhil.

Kepala Polres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kepala SatRes Narkoba AKP Bachtiar mengungkapkan, penangkapan terhadap tiga pelaku tindak pidana narkotika itu bermula dari informasi yang diperoleh bahwa sering terjadi transaksi narkotika di kediaman tersangka. “Mendapat informasi tersebut kami lantas melakukan penyelidikan yang lebih mendalam”, ujar AKP Bachtiar, Senin.

Selanjutnya, anggota Unit Opsnal SatRes Narkoba, yang dipimpin langsung oleh AKP Bachtiar, mendatangi kediaman tersangka pada Sabtu pagi (24/11/2018) sekira pukul 07.05 WIB. Dalam penangkapan itu, ketiga tersangka sedang berada di rumah dan tampak pasrah atas penangkapan yang terjadi.

Baca Juga  Warga Permukiman di Kota Palu Yang Selamat Membutuhkan Bantuan

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 13 paket sedang sabu-sabu. Bersamaan dengan itu, petugas juga menyita barang bukti yang berhubungan dengan narkotika seperti timbangan digital, bong, dan beberapa unit handphone berbagai merk. Atas temuan tersebut ketiga pelaku diamankan di mapolres Inhil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Ketiga orang tersebut bersama barang bukti, telah diamankan di Polres Indragiri Hilir,” ujarnya. (Antara.com)