TangselMedia – Kementerian komunikasi dan informartika (Kemenkominfo) selama tahun 2016 telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang mengandung unsur pornografi, kebencian, hoax, dan radikalisme.
Amanat dalam UU ITE pasal 40, ayat 2a, Pemerintah wajib melakukan pencegahan, penyebarluasan dan penggunaan situs-situs yang memiliki muatan yang dilarang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu pada ayat 2b, dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses pada situs-situs yang memiliki muatan melanggar hukum.
“Maka selama tahun 2016, Kemenkominfo sudah memblokir 800.000 situs-situs hoax, pornografi, kebencian dan radikalisme”, kata Rosarita Niken Widiastuti, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Kemenkominfo, saat menjadi pembicara di acara seminar: Hoax Media Massa dan Media Sosial di Auditorium Harun Nasution, UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa 7 Maret 2017.
Terkait hoax, menurutnya pengguna internet di Indonesia memang cukup banyak, tapi mayoritas masih digunakan untuk hal-hal negatif. Oleh karena itu, Kemenkominfo berharap masyarakat pro aktif untuk melaporkan setiap situs-situs yang memuat informasi bohong.
“Masyarakat bisa melaporkan materi-materi hoax melalui email ke: [email protected] atau bisa juga dengan mengunjungi website, http://trustpositif.kominfo.go.id”, ujarnya. (HJD)