Prostitusi Online Dalam Prespektif Hukum Indonesia

PROSTITUSI ONLINE DALAM PRESPEKTIF HUKUM INDONESIA

Ditulis oleh : Putri Nurlaila Islami*

 

Kemajuan teknologi dan informasi telah memberikan banyak perubahan dan kemudahan kepada seluruh lapisan masyarakat. Salah satunya adalah perkembangan teknologi internet yang dapat diakses oleh setiap orang. Keberadaan jaringan internet ternyata banyak memberikan manfaat kepada para penggunanya, seperti digunakan sebagai sarana pendidikan atau pembelajaran, sebagai sarana pembangunan ekonomi berbasis teknologi, sebagai sarana transaksi bisnis online, sebagai sarana untuk berbagi berita dan cerita, sebagai sarana interaksi sosial, dan lain-lain.

Selain itu perkembangan teknologi internet juga telah mempengaruhi perkembangan ekonomi, berbagai transaksi ekonomi seperti jual beli yang sebelumnya  dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli, saat ini hal itu cukup dilakukan dari jarak jauh yaitu dilakukan secara online menggunakan jaringan internet.

Adanya kemudahan dalam melakukan transaksi menggunakan jaringan internet, justu dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan sebagai sarana untuk melakukan tindak kejahatan, salah satunya digunakan sebagai layanan prostitusi online.

Prostitusi atau pelacuran online merupakan praktek pelacuran dengan menggunakan jaringan internet atau media sosial sebagai sarana penghubung atau sarana komunikasi bagi para mucikari, pekerja seks dengan para penggunanya.

Terbongkarnya layanan prostitusi online saat ini hendaknya menjadi perhatian serius pemerintah agar terus melakukan pengawasan dan melakukan pemblokiran terhadap situs situs yang memiliki konten pornografi dan prostitusi. Selain melakukan pemblokiran juga memberikan sanksi pidana terhadap para pelaku yang terlibat dalam prostitusi online, baik terhadap mucikari, penjaja seks, maupun terhadap penggunanya atau orang yang memakai jasa penjaja seks tersebut.

 

BEBERAPA FAKTOR TERJADINYA PROSTITUSI ONLINE DAN SANSKI HUKUMNYA

Prostitusi secara umum adalah praktik hubungan seksual sesaat, yang kurang lebih dilakukan dengan siapa saja, untuk imbalan berupa uang. Tiga unsur utama dalam praktik pelacuran adalah: pembayaran, promiskuitas dan ketidakacuhan emosional. Para wanita yang melakukan pelacuran sekarang ini dikenal dengan istilah PSK (Pekerja Seks Komersial ) yang diartikan sebagai wanita yang melakukan hubungan seksual dengan lawan jenisnya secara berulangulang, diluar perkawinan yang sah dan mendapatkan uang, materi atau jasa  dan orang yang membantu atau memasarkan para pekerja di sebut dengan mucikari. Di Indonesia kasus seperti ini sanagat tidak adil dimana banyak Wanita muda maupun dewasa  yang terjun ke dalam lubang prostitusi onilen, banyak juga public figure yang terjerat kasus serupa.

Faktor utama seseorang nekat masuk ke dalam prostitusi adalah ekonomi dan gaya hidup yang mewah  keinginan seseorang untuk cepat menjadi kaya raya secara cepat. Keinginan untuk memiliki semua materi yang dimiliki oleh orang lain dan standar hidup yang lebih tinggi agar mampu bersaing dan tetap menunjukkan eksistensinya. Semua aktivitas ini sudah mulai masuk di lingkungan pendidikan formal. Banyak pelajar SMP, SMA, dan Mahasiswa yang terjun dalam praktek prostitusi ini karena didorong oleh keinginan untuk dapat segera memenuhi kebutuhan gaya hidup yang mewah sehingga tidak kalah pamor dengan rekan seusianya.

Adapun Factor kemiskinan. Kemiskinan mampu untuk memaksa banyak orang menjual dirinya dan menanggalkan moralnya. Pada dasarnya yang menjadi penyebab utama terjadinya prostitusi adalah keterpurukan dan keterbatasan kondisi ekonomi seseorang. Faktor sosiologis adanya prostitusi adalah kemiskinan Penghasilan orang tua tidak mencukupi untuk menunjang kehidupan ekonomi keluarga Begitu banyak orang yang kehilangan pekerjaan. Peluang kerja dan ketersediaan lapangan kerja yang ada tidak sebanding dengan jumlah orang yang mencari pekerjaan ditambah lagi dengan lulusan baru yang belum mempunyai keterampilan apapun. Keadaan ini praktis membuat orang berupaya keras mencari pekerjaan hingga ke negara lain menjadi seorang Tenaga Kerja Indonesia

Baca Juga  Realisasi Teknologi Informasi Pada Kendaraan Pribadi Guna Memperpanjang Umur Kendaraan

Di indonesa prostitusi telah di atur dalam undang undang dan telah mempunyai sanksi yang cukup tegas dalam perlindunganya  terdapat pada Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “pelaku dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), yang jika dikonversi menjadi Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)”. Selain itu sanksi bagi mucikari juga diatur dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun. Pasal 84 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perzinahan :

Terhadap pelanggan atau orang menggunakan pelayanan prostitusi online atau orang yang memakai penjaja seks bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan. Dalam pasal ini yang dapat dikenai sanksi yaitu laki-laki yang sudah beristri melakukan zina kepada perempuan yang bukan istrinya, dan perempuan yang sudah bersuami melakukan zina kepada laki-laki yang bukan suaminya” . Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 61 ayat (2) junto Pasal 42 ayat (2) huruf a dan c, “memberikan sanksi bagi setiap orang yang menjadi penjaja seks komersial, dan bagi setiap orang yang memakai jasa penjaja seks komersial dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan paling singkat 20 (dua puluh) hari dan paling lama 90 (Sembilan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).”

Adanya kegiatan layanan prostitusi telah meresahkan dan merusak ketertiban masayarakat, merusak moral, merusak norma dan melanggar agama, oleh karena itu pemerintah harus mencari solusi yang terbaik untuk mengatasi masalah ini, bagi pemerintah bisa dengan cara membuat peraturan perundang-undangan yang bisa menjerat semua orang yang terlibat dalam layanan prostitusi, baik yang dilakukan secara langsung maupun dengan menggunakan sarana teknologi informasi. Dengan Adanya pembatasan internet dan memblokir setiap akses yang bisa jadi perantara transaksi prostitusi.

Dan kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut serta dan berperan aktif dalam upaya pencegahan maraknya layanan prostitusi online saat ini. Perlunya bimbingan dari segi agama maupun moral kepada permpuan perempuan dan anak anak di Indonesia , dan juga memperbanyaknya lowongan pekerjaan di Indonesia karna salah satu yang paling banyak menjadi faktor seseorang melakukan Tindakan prostitusi karna faktor ekonomi. Dilihat dari sisi keadaban Prostitusi merupakan kegiatan yang tidak beradab. Pelacuran disebut melanggar norma kesusilaan sebab perbuatan melacurkan diri dari para pelacur kepada banyak laki –laki, yakni mengelilingi kota sepanjang malam sambil mencari laki –laki untuk melampiaskan nafsu birahi (seksual) sambil mengharapkan imbalan uang atau jasa lainnya dan atau mengadakan relasi seks yang tidak beradab (menjual diri / kehormatannya) demi untuk memperoleh uang yang banyak. Nilai keadaban harus sejalan lurus dengan moralitas yang baik dan norma agama dan sangat melenceng dari sisi  kegamaan dimana agama apapun melarang keras adanya prostitusi dalam bentuk apapun.***

*Penulis adalah mahasiswa S-1 Fakultas Hukum Universita Pamulang