Tarif Baru Ojek Online Berlaku Penuh Pekan Depan, Berikut Rinciannya

Info Kota, Lifestyle1653 Views
Tarif Baru Ojek Online Berlaku Penuh Pekan Depan, Berikut Rinciannya
Foto: 20Detik

TangselMedia – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengakhiri masa uji coba aturan baru ojek online termasuk tarif. Aturan yang dimaksud dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Untuk kebijakan tarif dimuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Informasi selengkapnya detikFinance rangkum di halaman berikut.

Tarif Baru Ojek Online Berlaku Penuh Pekan Depan, Berikut Rinciannya
Foto: Rengga Sancaya

Sebelumnya uji coba aturan tersebut berlangsung di 5 kota, yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Masa uji coba berlangsung selama 6 hari dan diperpanjang lagi 10 hari. Kemarin Kamis (13/6/2019) Kemenhub mengumpulkan para pengemudi ojol membahas berakhirnya uji coba. Pengemudi yang hadir sepakat untuk segera memberlakukan penuh aturan baru. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, paling lambat aturan tersebut akan berlaku penuh minggu depan. Aturan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

“Saya akan lapor sama Pak menteri, karena memang hari ini saya silaturahmi, saya ketemu dengan para pengemudi, masalah pendapatnya, kemudian PM 12, semua mendukung untuk diberlakukan. Saya kira paling lambat minggu depan,” kata dia di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). Kebijakan tarif sendiri dimuat di Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348. Terhitung sejak aturan baru ojol berlaku penuh, evaluasi tarif akan dilakukan setelah 3 bulan berjalan.

Baca Juga  Suplai Air Pada Sembilan Daerah Jakarta Pusat Terganggu Sampai Esok Hari

“Di dalam peraturan 348 itu tiga bulan bisa kita lakukan evaluasi,” tambahnya. Menurut Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 ada aturan mengenai besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, yang ditetapkan berdasarkan sistem zonasi. Zona I meliputi wilayah: 1. Sumatera dan sekitarnya; 2. Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan 3. Bali. Zona II meliputi wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Zona III meliputi wilayah: 1. Kalimantan dan sekitarnya; 2. Sulawesi dan sekitarnya; 3. Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; 4. Kepulauan Maluku dan sekitarnya; dan 5. Papua dan sekitarnya.

Zona I
* Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/4 Km

Zona II
* Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/4 Km

Zona III
* Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/4 Km

(ang/ang)