2.537 Kotak Suara Tidak Digunakan Lagi, Kotak Suara Pemilu Dihancuran

Info Kota, Nasional2599 Views
2.537 Kotak Suara Tidak Digunakan Lagi, Kotak Suara Pemilu Dihancuran
Pekerja mengumpulkan serpihan kotak suara model lama untuk dilelang di gudang KPU Kota Serang, Banten, Senin (15/10/2018). Ketua KPU Pusat telah memerintahkan seluruh KPU Daerah untuk melelang kotak suara model lama dan hasilnya disetor ke kas negara serta menggantinya dengan kotak suara baru yang transparan sesuai ketentuan pasal 341 Undang-undang no.7/2017 tentang Pemilu. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama

TangselMedia – Sebanyak 2.537 kotak suara Pemilu yang terbuat dari aluminium dan sudah tidak terpakai lagi dihancurkan dengan cara digilas menggunakan alat berat baby roller. Ketua KPU Hulu Sungai Tengah Johansyah di Barabai, Selasa, menyampaikan kotak suara seberat 8.879,5 kg itu merupakan proyek pengadaan logistik Pemilu tahun 2004 dan telah dilelang melalui KPKNL Banjarmasin.

Penghancuran itu merupakan perintah dari Sekretariat KPU RI kepada jajaran sekretariat KPU di daerah untuk melakukan pelelangan barang milik negara. Proses lelang telah dilaksanakan pada Selasa (8/1/2019) lalu dengan penawaran closed bidding dan boleh perorangan mengikuti dengan jaminan penawaran sebesar Rp32 juta.

Lelang akhirnya dimenangkan oleh perorangan atas nama Kituk Setiahadi dari jakarta dengan nilai penawaran sebesar Rp117 juta yang rencananya akan diangkut ke pulau Jawa. “Untuk memudahkan pengangkutan makanya pihak pemenang lelang tersebut menghancurkan dan menggilas kotak suara menggukan alat berat baby roller,” ujar ojo panggilan akrab ketua KPU HST.

Baca Juga  Bawaslu Mengungkap Modus Jual Beli Suara Kandidat Pemilu 2019

Menurutnya, kotak suara yang akan digunakan pada pemilu 2019 terbuat dari kardus dan logistiknya sudah datang di Kota Barabai. “Kotak suara yang nantinya digunakan pada Pemilu nanti terbuat dari kardus,” ujar pria yang akrab dengan awak media itu.