TangselMedia – Harimau sumatera adalah subspesies harimau yang habitat aslinya di pulau Sumatra, dan merupakan satu dari enam subspesies harimau yang masih bertahan hidup hingga saat ini dan termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah dalam daftar merah spesies terancam yang dirilis Lembaga Konservasi Dunia IUCN.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan dua harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang diberi nama Bonita dan Atan Bintang sudah siap untuk dilepasliarkan ke habitat mereka di Provinsi Riau. Kedua harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) tersebut kini masih berada di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera di Dharmasraya di Provinsi Sumatera Barat.
Suharyono mengatakan kawasan hutan tempat pelepasliaran harimau betina Bonita dan harimau jantan Atan Bintang sengaja tidak dipublikasikan agar tidak memicu perburuan terhadap satwa dilindungi tersebut. Bonita dan Atan, Suharyono menjelaskan, kemungkinan besar akan dilepasliarkan di area yang sama karena jenis kelamin mereka berbeda sehingga tidak akan saling berebut teritori.
“Kalau jantan dan betina tidak masalah dilepas di kawasan yang sama. Ini karena tidak akan terlalu terkait masalah teritori,” ujarnya. Suharyono menambahkan petugas akan memasang kalung GPS pada kedua harimau tersebut supaya bisa tetap memantau pergerakan mereka.
“Nantinya kalung yang bisa mendeteksi keberadaan kedua satwa liar itu akan kami pasangkan,” ujar Suharyono. Pada November 2018, satu harimau terjebak di kolong bangunan rumah toko (Ruko) di Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Tim Rescue BBKSDA Riau baru bisa mengevakuasi harimau itu tiga hari kemudian. Harimau jantan yang diberi nama Atan Bintang itu kemudian dititipkan di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera di Dharmasraya (PR-HSD).
Tatkala itu, harimau sumatera liar Bonita sempat membikin heboh karena menerkam warga dan keluar pada siang hari di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP) di Kecamatan Pelangiran, Indragiri Hilir, Riau. Selama empat bulan sejak Januari hingga April 2018, harimau yang diperkirakan berusia empat tahun itu menerkam dua orang hingga meninggal dunia. Untuk menangkap Bonita pasca menerkam dua warga, membutuhkan waktu selama 3 bulan lamanya. Tim BBBKSDA bersama TNI/Polri dan masyarakat tak kenal lelah untuk mencarinya sampai akhirnya tertangkap.
Selanjutnya harimau jantan Atan Bintang dievakuasi pada November 2018 lalu karena terjebak di bawah rumah toko di Pasar Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung juga berada di Kabupaten Inhil. Pasca dievakuasi, kedua satwa liar ini dikirim ke Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya milik Yayasan Arsari Djojohadikusumo (PR-HSD) yang bekerjasama dengan Kementerian LHK. Kedua harimau liar ini hasil pemeriksaan medis dinyatakan sehat dan segera akan dilepasliarkan.