TangselMedia – Pilkada DKI Jakarta putaran ke-2 masih menjadi isu hangat nasional, khususnya di daerah penyangga ibukota, seperti Tangerang Selatan. Terlebih, terjadi perubahan aturan dari KPU Pusat, terkait dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Seperti belum lama ini, KPU DKI Jakarta mengeluarkan SK No. 57/Kpt/KPU-Prov-010/Tahun 2017, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017, Putaran Kedua. Dalam SK tertulis, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan, sepanjang surat suara masih tersedia.
“Persoalannya adalah, pada putaran pertama kemarin, DPTb memiliki angka besar dalam mempengaruhi kalkulasi suara. Dan kemarin, masih ada persyaratan menggunakan KK (Kartu Keluarga, red) kini tidak lagi”, ujar Budi Prajogo, S.E., M.Ak., dalam pemaparannya di kegiatan Reses, Masa Persidangan Kedua, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tanggal 19 Maret 2017 bertempat di Pamulang, Tangerang selatan.
Sehingga dengan adanya perubahan aturan dari KPU tersebut, ditengarai dapat timbul kecurangan di kemudian hari, disebabkan jumlah pemilih yang melonjak secara signifikan, sambung Budi.
Alangkah baiknya, semua lapisan masyarakat ikut mengawasi jalannya Pilkada DKI Jakarta putaran kedua secara seksama, untuk menghindari masalah-masalah yang diluar kewajaran. (IRM)