Hukum Menimbun Masker Saat Pandemi Virus Corona

Sosial Budaya967 Views

Hukum Menimbun Masker Saat Pandemi Virus Corona

Oleh :  Agung Disra Bagas Mukti Ramadhan*

 

Dalam awal terjadinya pandemic yang merupakan suatu hal baru bagi masyarakat yang menyebabkan kepanikan karena ketidaktahuan dan kepanikan yang menyebabkan masyarakat berbondong bonding untuk membeli hand sanitizer dan masker yang membuat harga tinggi dan terjadi kelangkaan. Tindakan masyarakat yang secara berlebihan melakukan penimbunan atau monopoli masker tentunya tidak terlepas dari hal-hal yang berkaitan dengan prinsip economic analysis of law. Ekonomi memberikan suatu model yang sederhana tentang bagaimana individu berperilaku di hadapan hukum, yang secara lebih khusus menganalisis bagaimana individu merespons kehadiran sanksi pidana. Kebanyakan dari kita melakukan yang terbaik terhadap apa yang kita punya, atau dalam bahasa ekonomi, kita memaksimalkan keuntungan di dalam melakukan suatu aktivitas tertentu. Richard A. Posner (1998) dalam tulisannya yang berjudul Rational Choice, Behavioral Economics and the Law mengungkapkan bahwa prinsip utama yang dibangun dalam memahami economic analysis of law adalah prinsip rasionalitas. Sebagai makhluk rasional ekonomis, seseorang akan menimbang biaya yang harus dikeluarkan dalam melakukan kejahatan dengan keuntungan yang akan didapat. Jika keuntungan lebih besar dari biaya yang harus dikeluarkan, maka pelaku akan melakukan kejahatan. Dalam pandangan Thomas Miles (2005), prinsip utama dalam empirical economics and study of punishment and crime adalah untuk membedakan antara hubungan dan sebab. Hal ini dikarenakan para ekonom berasumsi bahwa manusia dalam berperilaku adalah rasional dan memiliki tujuan tertentu, yakni untuk memaksimalkan keuntungan yang didapatkan (maximizing the expected utility). Dalam konteks ini, penimbunan dan/atau monopoli penjualan masker tentunya juga tidak terlepas dari pertimbangan untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya.

Pengaturan mengenai penimbunan masker terdaapat pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU 7/2014”) ayat 1 yang berbunyi : “Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang”. Larangan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting. Barang kebutuhan pokok yang dimaksud adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat, seperti beras, gula, minyak goreng, mentega, daging sapi, daging ayam, telur ayam, susu, jagung, kedelai, dan garam beryodium. Sementara, barang penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional, seperti pupuk, semen, serta bahan bakar minyak dan gas. Lalu pada Pasal 2 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting kemudian menegaskan bahwa jenis barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dapat diubah, berdasarkan usulan Menteri Perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Dengan demikian, masker yang sedang dibutuhkan masyarakat guna mencegah penyebaran penyakit menular seperti virus corona, dapat ditetapkan sebagai barang pokok dan barang penting berdasarkan usulan Menteri Perdagangan. Akibatnya, masker tersebut tidak boleh ditimbun, terlebih saat terjadi kelangkaan, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan masker tersebut.

Baca Juga  Urgensi AQ dan EQ Dimasa Pandemi !

Selanjutnya para pihak yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU 7/2014, dapat dijerat Pasal 107 UU 7/2014, yang berbunyi: “Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)”

Kemudian, Pasal 103 ayat (1) UU 7/2014 berbunyi: “Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang ini”. Maka seseorang atau pihak lain yang menduga adanya penimbunan yang dilakukan pelaku usaha nantinya dapat melapor pada kepolisian maupun pejabat pegawai negeri sipil yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang perdagangan di pemerintah pusat maupun daerah.

Selain itu, pelaku usaha juga dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Jika hal tersebut dilanggar, maka diancam dengan denda antara Rp 25 – 100 miliar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelaku usaha juga dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan/atau jasa yang sama. Selain itu, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Perbuatan pelaku usaha yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.

Sanksi administratif tersebut, di antaranya: penetapan pembatalan perjanjian terkait yang mendasari perbuatan-perbuatan tersebut; perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli dan/atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau merugikan masyarakat; penetapan pembayaran ganti rugi; pengenaan denda serendah-rendahnya Rp1 miliar dan setinggi-tingginya Rp25 miliar. Sedangkan sanksi pidana yang dapat menjerat pelaku usaha adalah ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan (2) UU 5/1999. Selain pidana pokok, pelaku usaha dapat dikenakan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU 5/1999, yaitu: pencabutan izin usaha; larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU 5/1999 untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya dua tahun dan selama-lamanya lima tahun; atau penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.***

 

*Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *