Kepemimpinan Lurah Yahman, Dikeluhkan Warga Pondok Cabe Ilir

TangselMedia – Keberadaan seorang Kepala Desa atau Lurah sangatlah penting, sebab semua pelayanan administrasi warga membutuhkan acc atau persetujuan darinya. Terbukti, warga yang hendak mengurus berbagai keperluan di kantor Kelurahan Pondok Cabe Ilir, harus kecewa lantaran lambatnya pelayanan yang diberikan kepada warga.

Hal tersebut diungkapkan Loretta, warga Rt. 05 Rw. 01, Pondok Cabe Ilir yang ingin mengurus surat keterangan untuk perbaikan legalisir surat nikah, karena ada kesalahan pada penulisan tanggal lahir.

Perempuan yang biasa dipanggil Lola ini menceritakan, bagaimana bertele-telenya pelayanan di Kelurahan Pondok Cabe Ilir. Hanya untuk membuat surat keterangan saja, Ia harus bolak-balik menghabiskan waktu seharian.

Kantor Kelurahan Pondok Cabe Ilir. (sumber foto: TanselMedia)

“Saya mau legalisir surat nikah, karena tahun lahir saya salah, jadi dari Kantor Urusan Agama (KUA) diminta untuk membuat surat pernyataan dari kelurahan tempat tinggal saya. Saya datang pagi, katanya Lurah sedang tidak ada di tempat, saya disuruh balik lagi pukul 13:00 WIB, belum ada juga dan saya disuruh datang ke rumah pribadi lurahnya, bukan dilayani malah disuruh nunggu lagi sampai jam 15:00 WIB. Jadi minta tanda tangan aja sampai seharian, saya kan orang kerja”, keluhnya, pada Rabu 5 April 2017.

Baca Juga  Berpenyakit Insomia, Seorang Pria Nekat Gantung Diri

Kelurahan Pondok Cabe Ilir merupakan wilayah padat penduduk yang sudah III periode dipimpin Lurah Yahman.

TangselMedia pada Kamis, 6 April 2017 coba mendatangi kantor Kelurahan Pondok Cabe Ilir di Jalan Kubis II Rt. 01 Rw. 05, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, ternyata benar, ketika dikonfirmasi, salah satu staff kelurahan mengatakan kalau Lurah Yahman tidak ada di tempat dan memang jarang datang ke kantor!

Sekertaris Kelurahan (Sekel) Munadih, yang berhasil ditemui, kebetulan Ia adik kandung dari Lurah Yahman, membenarkan kalau kakaknya tersebut jarang datang ke kantor.

“Memang hampir tidak pernah datang, orangnya mah ada, cuma kakinya dia-kan stroke dan orangnya sudah tidak terlalu dengar, tapi untuk acc (persetujuan surat, red.) mah bisa”, ujarnya. (HJD)