Pelaku Pembobol Mesin ATM Bank Mandiri Ditangkap di Kota Tangerang

TangselMedia – Dua pembobol mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) diringkus jajaran Polres Metro Tangerang. Keduanya sudah puluhan kali membobol mesin ATM di berbagai wilayah Kota Tangerang.

Kedua pelaku tersebut berinisial HQ dan AS. Mereka membobol mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi yang diganjal di mesin tempat menaru kartu, dalam sepekan mereka berhasil mencuri Rp. 10 juta dari rekening si korban.

Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, keduanya membobol ATM di wilayah yang lemah pengawasan dari petugas. Mereka membagi tugas dalam rencana perampokan, seperti: AS bertugas untuk berpura-pura antre di belakang korban, yang akan mengambil uang di mesin ATM yang sudah diganjal tusuk gigi.

AKBP Erwin Kurniawan, menunjukan barang bukti dalam konferensi pers di kantor Polres Metro Tangerang. (sumber foto: TangselMedia)

Kemudian AS berpura-pura membantu korban, karena kartu ATM korban terganjal dan Iangsung keIuar dari mesin ATM. Dengan cepat dia menukar kartu ATM korban dengan kartu miliknya yang kosong. Karena dilakukan dengan sangat cepat, korban pun tak menyadarinya”, ucap Kurniawan, pada Selasa 4 April 2017.

Baca Juga  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak Petakan Lokasi Rawan Longsor

Sedangkan HQ yang juga berpura-pura antre, bertugas mengawasi nomor sandi kartu ATM si korban. Setelah korban meninggalkan lokasi, mereka langsung memanfaatkan waktu untuk menguras habis uang milik korban di ATM.

“Mereka ini melakukan aksinya dengan mengendarai sebuah mobil Avanza. Dan sudah sekitar satu tahun melakukan modus seperti ini”, ujar Wakapolres Metro Tangerang tersebut.

Keduanya berhasil dibekuk atas laporan para korban. Polisi mengejar dan menangkap keduanya di parkiran Bank BRI Kampung Melayu, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, pada 31 Maret 2017.

Dalam penangkapan tersebut, sempat terjadi perlawanan dari tersangka AS, hingga terjadi penembakan yang mengenai kaki tersangka”, jelas Kurniawan.

Barang bukti puluhan kartu ATM dan debit dari berbagai bank yang disita polisi. (sumber foto: TangselMedia)

Dari tangan para tersangka pembobolan ATM, polisi menyita 42 kartu debit ATM dari berbagai bank, uang tunai Rp. 6,2 juta, lima tusuk gigi, dan satu mobil Toyota Avanza nopol B 2901 SKE. Mereka dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman di atas lima tahun. (DRS)