Polres Tangsel Musnahkan 23 Kg Ganja dan 706 Gram Sabu Hasil Operasi Penangkapan

TangselMedia – Disaksikan oleh pihak Kejari Tangerang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Tangsel serta tokoh masyarakat, Polres Tangsel memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu dan ganja hasil operasi penangkapan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin blender untuk jenis sabu. Sedangkan untuk daun ganja, dimasukkan ke dalam suatu tong kosong, lalu dibakar.

Polisi menangkap 5 orang pria yang diduga sebagai jaringan pengedar narkoba di Kota Tangerang Selatan. Dari pengungkapan itu, terdapat 706 gram sabu dan 23 Kg ganja yang disita aparat.

Polres Tangsel Musnahkan Narkoba

Para pelaku, masing-masing bernama: Irfan Maulana, Budi Hermawan serta Aditya Prasetya. Ketiganya merupakan pengedar yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tangsel dengan barang bukti 689 gram sabu.

Sedangkan pelaku keempat bernama Maulana, dia ditangkap oleh petugas dari Polsek Ciputat dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 17,8 gram dan ganja seberat 21 Kg. Sementara pelaku kelima, Fajar Prio Handoko diamankan oleh anggota Polsek Pamulang, dengan BB berupa daun ganja siap pakai sebanyak 2,3 Kg.

Baca Juga  Polres Tangsel Kembali Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

“Kelima pelaku, merupakan jaringan pengedar di Kota Tangsel, salah satunya residivis kasus narkoba. mereka diamankan saat tengah melakukan transaksi”, ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan, saat melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres, Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa 14 Maret 2017.

Para pelaku dikenakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 Tahun, atau denda minimal Rp 1 miliar.

“Para pelaku kami kenakan Pasal 114, 112, 111, UU No.35 Tahun 2009. Ancamannya pidana kurungan paling sedikit 5 tahun dan denda Rp 1 miliar”, imbuhnya sebagaimana diberitakan okezone. (HJD)