TangselMedia – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Tangerang Selatan mendesak adanya hukuman yang tegas, jika memang benar terbukti kasus dugaan ijazah palsu, salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel.
Organisasi masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) dan Aliansi Masyarakat Serpong pada Jumat 3 Maret 2017, mendatangi kantor DPRD Kota Tangerang Selatan dan melaporkan adanya indikasi dugaan yang ditemukan oleh masyarakat, dimana salah satu Anggota DPRD Tangsel diduga mengunakan ijazah palsu. Dugaan tersebut dikuatkan dengan alat bukti yang disampaikan langsung kepada Ketua dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Tangsel.
“Jika itu benar, jelas kami menganggap tidak etis untuk seorang Aleg melanggar aturan. Segala yang melanggar, menurut kami harus dihukum secara tegas, tidak ada toleransi sama sekali”, ujar Khairil Anam, Ketua Pengurus Daerah (PD) KAMMI Tangsel pada TangselMedia, melalui pesan singkatnya, Jumat 10 Maret 2017.
Kasus ijazah palsu pejabat seperti ini, Anam berharap tidak terjadi lagi. Sebab akan membawa preseden buruk dan menghambat bagi pembangunan kota Tangsel.
“Kami berharap, masyarakat di kemudian hari, harus jeli dalam memilih wakil rakyatnya, tidak asal!”, tegasnya. (HJD)