Berikut Ini Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan, Berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan

TangselMedia – Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Camat dan Lurah pada semester pertama tahun 2017, meminta seluruh camat dan lurah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Akan tetapi, fakta di lapangan masih ada Lurah yang tidak menjalankan himbauan tersebut sebagaimana mestinya.

Seperti yang terjadi di Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Pamulang. Banyak warga mengeluh perihal pelayanan di kantor Kelurahan yang dipimpin Lurah Yahman ini karena terlalu bertele-tele. Lurah Yahman, dikenal sebagai lurah rumahan, karena hampir tidak pernah datang ke kantor. Lurah yang hampir III periode menjabat ini, mendapat keluhan karena banyak warga yang kesal karena hanya untuk minta tanda tangan saja, warga harus datang ke rumah pribadinya!

Peraturan Walikota No. 33 Tahun 2011, tentang: Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan, Kota Tangerang Selatan. (sumber foto: TangselMedia)

Sebagaimana yang diungkapkan Loretta pada TangselMedia Rabu 5 April 2017, warga Rt. 05 Rw. 01, Pondok Cabe Ilir yang sehari-hari bekerja sebagai Humas di salah satu rumah sakit swasta ini, yang hendak mengurus surat keterangan untuk perbaikan legalisir surat nikah, karena ada kesalahan pada penulisan tanggal lahir.

Namun yang didapati adalah sesuatu yang sangat merugikan dirinya. Perempuan yang biasa dipanggil Lola ini menceritakan bagaimana bertele-telenya pelayanan di kelurahan Pondok Cabe Ilir. Hanya untuk membuat surat keterangan saja, Ia harus bolak balik menghabiskan waktu seharian.

“Saya mau legalisir surat nikah, karena tahun lahir saya salah, jadi dari Kantor Urusan Agama (KUA) diminta untuk membuat surat pernyataan dari kelurahan tempat tinggal saya. Saya datang pagi, katanya Lurah sedang tidak ada di tempat, saya disuruh balik lagi pukul 13.00 WIB, belum ada juga dan saya disuruh datang ke rumah pribadi lurahnya, bukan dilayani malah disuruh nunggu lagi sampai jam 15.00 WIB. Jadi minta tanda tangan saja sampai seharian, saya kan orang kerja”, jelasnya.

Baca Juga  Pakar Psikologi Forensik: Remaja Pembunuh Ibu kandungnya, Punya Masalah Kejiwaan

Sekertaris Kelurahan (Sekel) Munadih, yang berhasil ditemui TangselMedia, Kamis 6 April 2017, kebetulan Ia adalah adik kandung dari Lurah Yahman, membenarkan kalau kakaknya tersebut memang jarang datang ke kantor.

“Memang hampir tidak pernah datang, orangnya mah ada, cuma kakinya dia-kan stroke dan orangnya sudah tidak terlalu dengar, tapi untuk acc (persetujuan surat, red.) mah bisa, besok habis jumatan sudah pasti orangnya ada”, ujarnya.

Kantor Kelurahan Pondok Cabe Ilir. (sumber foto: TanselMedia)

Berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2011, tentang: Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan Kota Tangerang Selatan; Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kota dalam wilayah kerja Kelurahan. Setiap Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah. Lurah berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan yang berada dibawahnya dan  bertanggung jawab kepada Camat.

Kelurahan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengawasi, mengendalikan, pemerintahan Kelurahan dalam  menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Baik buruknya pelayanan di sebuah kantor kelurahan, bisa dilihat dari cara Lurah memberikan contoh keteladanan dalam pelayanan kepada warga. Para pegawai kelurahan harus diberi contoh oleh pemimpinnya. Sehingga pelayanan membaik di kelurahan tersebut. Jadi, bagaimana kantor kelurahan bisa melaksanakan tupoksinya dengan baik, kalau Lurahnya saja sering bolos, jarang datang ke kantor? (HJD)