Kesenjangan Hukum di Indonesia

KESENJANGAN HUKUM DI INDONESIA

Ditulis Oleh : Rahma Wulandari*

 

Berbicara mengenai Kesenjangan hukum dimana terdapat   ketidakadilan  dalam memberikan vonis, tuntutan, hukuman kepada seseorang maupun kelompok yang diberikan oleh penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim.

Biasanya hukum diringankan juga seseorang mempunyai kekuasaan. Di Indonesia Penegakan hukum, masyarakat kelas “atas” dapat mempermainkan bahkan memperjualbelikan hukum dengan seenak hatinya untuk kepentingan atau kepuasan pribadi. Salah Satu penyebab ketidakadilan hukum di Indonesia dimana mereka melakukan Pelanggaran hukum oleh pelaku pelanggaran sudah dianggap sebagai biasa. Salah Satu Contoh Kasus  tahun 2018, Saulina Sitorus yang berusia 92 tahun divonis 1 bulan 14 hari penjara karena menebang pohon durian milik kerabatnya, Toba Samosir, Sumatera Utara, untuk membangun makam leluhurnya. Vonis ini menarik perhatian  dalam persidangan, para saksi yang rumahnya berdekatan dengan lokasi tidak pernah melihat Japaya menanam pohon durian yang diperkarakan. Disatu Sisi  kasus  pejabat yang mengambil uang rakyat hanya dihukum 1 tahun. Mirisnya, mereka  bisa berjalan-jalan keluar saat dalam masa penahanan Seorang Tikus Negara. Padahal Hukum sudah diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu  anak (SMKN) 3 Palu, Sulawesi Tengah, AAL, diajukan ke meja hijau karena dituduh mencuri sandal polisi Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Saat ini proses hukum sedang berjalan pengadilan dan jaksa mengancam hukuman 5 tahun penjara. Dimana awalnya November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Menurut Briptu Ahmad, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. AAL dan temannya pun diinterogasi sampai kemudian AAL mengembalikan sandal itu. AAL sempat dianiaya saat diintrogerasi. Atas penganiayaan ini, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL, Rabu (28/12). Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.

Baca Juga  Inovasi Pendidikan Balai Pendidikan Non Formal Bagi Anak-Anak Papua Yang Tidak Bersekolah

Betapa mirisnya kasus hukum di Indonesia dimana hukum bisa dibeli oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sudah seharusnya kita sebagai Mahasiswa merevisi kebijakan hukum negara yang lebih tegas dan merapihkan sistem birokrasi dinegara kita. Oleh karena itu sudah sebaiknya memaksimalkan kembali fungsi aparat penegak hukum bagi koruptor dan penerima suap serta mencopot semua aparat Negara yang terbukti melakukan korupsi dan menerima suap. Dan juga setiap warga negara wajib menaati UUD pasal 28 D ayat 1.***

*Penulis adalah mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Pamulang