KPUD Tangsel : Tak Miliki KTP-el Maka Tidak Boleh Gunakan Hak Politiknya

Rapat Pleno KPUD Tangsel (1/11/2016) Foto. istimewa
Rapat Pleno KPUD Tangsel (1/11/2016) Foto. istimewa

TangselMedia – Rapat Pleno KPUD Tangerang Selatan terkait Rekapitulasi dan Penetapan DPS yang digelar di Sae Pisan, Serpong (1/11/2016) telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017 sebanyak 883.368 pemilih. Menurutnya jumlah pemilih ini turun dibandingkan DPS Pilkada Tangsel 2015 lalu dengan 939.674 pemilih hal ini dikarenakan tidak dimilikinya KTP-el.

Achmad Mudjahid Zein selaku Pokja Data pemilih KPU Kota Tangerang Selatan mengatakan dari jumlah DPS yang ada sebanyak 102.681 pemilih tidak memiliki KTP Elektronik (KTP-el) sebagai syarat memilih. Mereka yang belum memiliki KTP-el, menurutnya tidak diperkenankan menggunakan hak politiknya.

“Kita sudah kumpulkan data dari 8 September sampai 7 Oktober. Lalu Coklit (pencocokan dan penelitian) dilakukan rekap pada 24 Oktober di tingkat kelurahan dan pleno tingkat kecamatan,” papar Mudjahid.

Namun Mudjahid juga menambahkan jika turunnya jumlah DPS disebabkan pula beberapa hal.

“Antara lain, pemilih sudah meninggal dunia, pindah domisili, dan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Warga yang pindah keluar Tangsel saja mencapai 67.270 pemilih”, imbuhnya.

Baca Juga  Polres Tangsel Musnahkan 23 Kg Ganja dan 706 Gram Sabu Hasil Operasi Penangkapan

Sementara itu Ketua KPU Kota Tangsel, M. Subhan menambahkan pihaknya memberikan batas waktu hingga 27 November 2016 ini bagi warga yang belum miliki KTP-el.

“Jika tidak melakukan perekaman hingga batas waktu yang ditentukan, maka warga tersebut akan kehilangan hak politiknya”, tegas Subhan.

Tapi Subhan akan menerima hak pilih mereka walau tidak miliki KTP-el jika ada suket (surat keterangan) dari Disdukcapil Kota Tangsel bahwa mereka sudah melakukan perekaman. Karena sudah menjadi syarat berdasarkan aturan baru dan KTP konvensional tidak bisa.

Bagi masyarakat yang ingin mengecek namanya yang ada di DPS, menurutnya bisa mengecek di tiap kelurahan ataupun di website KPUD tangsel.

“Masyarakat juga bisa mengeceknya di website resmi KPU Kota Tangsel, yakni di KPUD.tangselkota.go.id,” katanya menambahkan. (isn)