LGBT dan Pancasila

Opini1646 Views

 

Masyarakat pada zaman ini sudah tidak asing lagi dengan kata-kata LGBT. LGBT merupakan singkatan dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Pengertian kata dari LGBT yaitu: lesbian adalah perilaku seorang perempuan mencintai sesama perempuan, baik dari segi fisik ataupun dari segi seksual dan juga spiritualnya. Gay adalah laki-laki tertarik dengan sesama laki laki. Gay juga disebut dengan homoseksual. Biseksual adalah seseorang yang bisa memiliki hubungan emosional dan juga seksual dari dua jenis kelamin tersebut, jadi orang ini bisa menjalin hubungan asmara dengan laki-laki ataupun perempuan. Transgender adalah perubahan alat kelamin dikarenakan seseorang merasa alat kelaminnya tidak menunjukkan jati diri yang sebenarnya yang merupakan kebalikan dari apa yang dia miliki. Kondisi ini memicu seorang wanita yang memiliki sifat tomboy dan merasa seperti laki-laki akan merubah jenis kelaminnya menjadi laki-laki dan juga sebaliknya dengan cara operasi kelamin.

Dari sisi kesehatan, LGBT merupakan masalah kejiwaan. LGBT banyak ditentang di Indonesia karena hal tersebut tidak sesuai dan menyimpang dari ajaran agama manapun. Kaum LGBT di Indonesia akan menghadapi tantangan hukum dan prasangka yang tidak dialami oleh penduduk non-LGBT. Adat istiadat tradisional kurang menyetujui homoseksualitas dan berlintas-busana, yang berdampak kepada kebijakan publik. Misalnya, pasangan sesama jenis di Indonesia, atau rumah tangga yang dikepalai oleh pasangan sesama jenis, dianggap tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lazim diberikan kepada pasangan lawan jenis yang menikah. Pentingnya di Indonesia untuk menjaga keselarasan dan tatanan sosial, mengarah kepada penekanan lebih penting atas kewajiban daripada hak pribadi, hal ini berarti bahwa hak asasi manusia beserta hak homoseksual sangat rapuh. Namun, komunitas LGBT di Indonesia telah terus menjadi lebih terlihat dan aktif secara politik.

Banyak hukum di Indonesia yang memandang LGBT sebagai manusia lain. Misalnya dengan tegas bahwa Indonesia hanya melegalkan dua gender saja dalam ranah hukum. Hal ini berimplikasi pada pemenuhan hak transgender sebagai warga negara. Dalam pendidikan contohnya, orang yang transgender akan diasingkan dalam pendidikan jika ia berekspresi tidak sesuai dengan konstruksi sosial masyarakat sehingga banyak sekali transgender yang tidak mengenyam pendidikan tinggi. Hal ini dapat ditafsirkan dari pencantuman tegas tentang pria dan wanita dalam Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1/1974) dan ketentuan serupa mengenai isi kartu penduduk yang ditetapkan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU No. 23/2006).

Ketentuan ini bagi transgender menjadi masalah, karena perbedaan antara pernyataan gender dengan penampilan mereka dapat menyulitkan dalam hal memperoleh layanan jasa, BPJS, melakukan perjalanan, mengurus izin usaha dan lain sebagainya. Dalam UU yang sama pula, Indonesia dengan tegas menjelaskan perkawinan hanya boleh dilakukan oleh pasangan heteroseksual (laki-laki dan perempuan). Meskipun tidak jelas apa definisi laki-laki atau perempuan yang diamini oleh negara.

LGBT jika dilihat dari nilai pancasila yaitu, pada sila pertama telah dijelaskan bahwa bangsa Indonesia percaya dan meyakini atas keberadaan Tuhan yang tunggal, didalam agama telah dikatakan bahwa manusia diciptakan hanya ada dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan wanita untuk saling mengenal, bersilaturahmi dan berpasang-pasangan agar dapat mempunyai keturunan sehingga LGBT ini dilarang oleh agama.

Kedua, sila kemanusiaan yang adil dan beradab, pada sila ini negara wajib memberikan perlindungan atas hak-hak warganya tanpa melihat status orientasi seksualnya, suku, agama, termasuk didalamnya komunitas LGBT. Hak-hak warga yang dimaksud adalah hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan, persamaan hak hukumnya, perlindungan dari segala tindak diskriminasi dan hak atas identitas jatidiri apakah laki-laki atau perempuan untuk dapat hidup dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Baca Juga  Solusi Terhindar Depresi Di Masa Remaja

Ketiga, persatuan Indonesia, Indonesia lahir dan berdiri atas dasar persatuan warga bangsanya yang telah berjanji setia untuk membangun serta mempertahankan kehidupan bangsa dan negara. Demi menjaga persatuan bangsa Indonesia dan tidak merusak nilai agama, nilai norma, budaya dan kemanusiaan dalam konteks kehidupan sosial, politik, ekonomi dan budaya, penghormatan atas hak-hak minoritas didalmnya termasuk komunitas LGBT sesuai fitrah manusia wajib dihormati oleh kelompok mayoritas, begitu juga hak-hak kelompok mayoritas sesuai dengan fitrah manusia wajib dihormati oleh kelompok minoritas sehingga jiwa persatuan dalam perbedaan dapat selalu hidup dan berkembang dalam jiwa-jiwa manusia Indonesia.

Keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan atau perwakilan, sila ini memberikan ruang bagi penyelenggara negara membuat dan menetapkan kebijakan kehidupan berbangsa yang berbasis pada kepentingan dan keberlanjutan generasi bangsa yang kuat, toleran, memiliki nilai-nilai luhur atas penghormatan pada kemanusiaan. Sehingga tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa ada penyimpangan atas keyakinan agama, nilai, norma, budaya yang menjadi karakteristik bangsa Indonesia. Dengan demikian komunitas LGBT pun memiliki hak untuk terlibat dan berperan aktif dalam proses-proses penyampaian ide, pendapat, dan gagasan terkait proses-proses kehidupan sosial bangsa yang dapat dipertanggungjawabkan secara hakekat manusia kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, para LGBT tetap dapat memiliki hak untuk mendapatkan penghidupan dan dihargai setiap karya dan usahanya demi kemajuan dan kesejahteraan bersama tanpa diskriminasi. Komunitas LGBT juga mendapatkan persamaan atas keadilan sosialnya sesuai dengan nilai-nilai sosial yang hidup dan berkembang ditengah masyarakat dengan tidak mendapatkan tindak kekerasan dan diskriminasi. Disisi lain komunitas LGBT pun juga harus menghormati hak orang lain atas apa yang menjadi pilihan atas kehidupan sosial yang sesuai dengan nilai dan norma keadilan atas sesama sehingga tercipta kehidupan yang berkeadilan sosial atas kesesuaian dan kesetaraan gender sebagai seorang manusia sosial.

Masyarakat sebagian besar menghujat perilaku dan orientasi seksual kelompok LGBT, ada juga sebagian masyarakat bersikap netral, menerima keadaan LGBT namun tidak mendukung LGBT melakukan kegiatan secara terbuka. Kelompok ini beranggapan semua orang mempunyai hak yang sama untuk hidup, memenuhi hak-hak sebagai manusia namun tetap mempertimbangkan konteks lokal. Sedangkan kelompok yang pendukung adalah kelompok LGBT, para aktivis dan penggerak kesetaraan yang menginginkan LGBT juga punya hak yang sama tanpa batasan dalam konteks apapun, termasuk dalam perkawinan sejenis.

LGBT memiliki berbagai macam dampak, yaitu dampak dalam kesehatan, dapat terjangkit penyakit kelamin, kanker anal atau dubur, kanker mulut, meningitis, HIV/AIDS. Rentan juga terkena sifilis, hepatitis, dan infeksi Chlamydia. Adapun dampak dalam pendidikan di antaranya yaitu siswa ataupun siswi yang menganggap dirinya sebagai homo menghadapi permasalahan putus sekolah 5 kali lebih besar daripada siswa normal karena mereka merasakan ketidakamanan dan ada dari mereka dipaksa meninggalkan sekolah.

Cara mengatasinya serta menghindari LGBT dapat dilakukan dengan cara meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta kesadaran akan bahaya Penyakit Menular Seksual (PMS) yang diakibatkan karena pergaulan bebas, menolak adanya legalisasi yang mendukung perilaku menyimpang seksual yang dapat merusak moral generasi muda Indonesia, meminta pemerintah dan mengajak organisasi masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran paham LGBT, membuat penyuluhan dan pengobatan bagi mereka yang sudah terlanjur terjangkit penyakit LGBT agar dapat kembali normal menjadi manusia dengan fitrah yang sesungguhnya.

Oleh: Nur Intan Chairunnisa, Universitas Brawijaya