Mahasiswa Unpam Gelar Kegiatan PKM Bertajuk Penegakan Hukum Terhadap Kenakalan Remaja

TangselMedia-Dalam beberapa tahun ini, masyarakat dikejutkan dengan sering terjadinya tindak kriminalitas di berbagai daerah terutama di perkotaan. Tidak dipungkiri tindakan kriminalitas yang terjadi di beberapa daerah pelakunya justru anak remaja. Dengan perkembangan jaman saat ini, kenakalan remaja sudah menampakkan pergeseran kategori kenakalan yang pada awalnya hanya kenakalan remaja yang biasa saja, namun sekarang menjurus pada tindak kriminalitas, seperti mencuri, tawuran, membegal, memperkosa bahkan sampai membunuh. Remaja memang adalah salah satu fase dimana paling rentan dalam menerima perubahan-perubahan yang terjadi sesuai dengan arus globalisasi karena remaja memasuki fase pencarian jati diri, masa remaja juga sering dikenal dengan istilah masa pemberontakan. Dalam fase inilah remaja sering melakukan hal-hal baru yang menurut pandangan mereka sebagai suatu hal  yang menantang dan memberikan sensasi tersendiri. Akhirnya tidak sedikit para remaja yang terjerumus ke hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, norma agama, norma sosial dan norma hidup di masyarakat.

​Kenakalan remaja (juvenille delinquency) menurut Kartini Kartono, ialah perilaku jahat atau kenakalan anak-anak muda yang merupakan gejala sakit (Patologis) secara sosial pada anak remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial, sehingga mereka itu mengembangkan bentuk tingkah laku yang menyimpang. Kenakalan remaja pada saat ini, seperti yang banyak diberitakan di berbagai media, sudah dikatakan melebihi batas yang sewajarnya. Banyak anak remaja dan anak dibawah umur sudah mengenal rokok, narkoba, tawuran,  pencurian,dan terlibat banyak tindakan kriminal lainnya yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masyarakat dan berurusan dengan hukum.

Atas dasar permasalahan yang sudah disebutkan, maka Mahasiswa/I Universitas Pamulang memilih untuk melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan tema “Penegakan Hukum Terhadap Kenakalan Remaja”. Kegiatan PKM ini dilakukan selain sebagai bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, tetapi juga karena para mahasiswa merasa sosialiasi mengenai topik tersebut memang sangat diperlukan, khususnya di lingkungan sekolah untuk meningkatkan awareness. Para mahasiswa/i dari Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang yang terbagi menjadi 7 kelompok, yang juga didampingi oleh Ibu Dea Mahara Saputri S.H.,M.H. selaku Dosen Pembimbing, sepakat memilih SMK Islamiyah Serua yang beralamat di Jl. Serua Raya No. 18, Serua, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat sebagai tempat pelaksanaan PKM.

Baca Juga  Seorang Warga Tangerang Selatan Diduga Terinfeksi Corona Selepas Berpergian dari Malaysia

Pelaksanaan PKM pada tanggal 30 Maret 2022 ini diawali dengan pembukaan dan penyampaian sambutan dari Bapak Murtado S.Pd,MM., Bapak AS Tatang, Bapak Hidayat S.Pd., Bapak Murtado S.Pd,MM. dan Bapak Agus Susanto SE, selaku perwakilan dari SMK Islamiyah Serua. Lalu dilanjutkan dengan pemapar dan materi, masing-masing dari kelompok membawakan isu/topik hukum yang berbeda yang terdiri dari Penyuluhan Mengenai Penegakan HAM di Lingkungan Sekolah, Sosialisasi Tentang Isu Hoaks Di Masyarakat di Tinjau Dari UU ITE, Mengenai Bullying, Mengenai Narkotika, Pelestarian lingkungan Hidup Studies Passion, Penyuluhan Hukum Dampak Media Sosial Bagi Remaja, dan Edukasi Kekerasan Terhadap Anak. Setelah itu, kemudian dilanjutkan dengan diskusi berupa tanya jawab antar mahasiswa/I dan para peserta yang berjumlah 26 orang dan penyerahan plakat sebagai tahap akhir dari kegiatan PKM.

Selama kegiatan PKM berlangsung, para mahasiswa/i sangat mengapresiasi sikap dan interaksi dari Siswa/I SMK Islamiyah Serua yang sangat tertib, antusias, dan aktif dalam memperhatikan materi dan berdiskusi. Selain itu para mahasiswa juga mengaku merasa sangat berterima kasih kepada Kepala Sekolah, Guru, dan Siswa/i SMK Islamiyah Serua yang telah berkenan memberikan tempat dan waktu demi terlaksananya kegiatan pengabdian masyarakat ini.***