TangselMedia – Masih maraknya perilaku bullying di sekolah maupun pesantren membuat sebagian besar para orang tua maupun pihak sekolah cemas. Karena dampaknya bukan hanya secara akademik membuat nilai sekolahnya turun tetapi lebih dari itu yakni adanya trauma yang berkepanjangan bahkan puncaknya dapat membuat korbannya hingga bunuh diri.
Bullying yang secara harfiah berarti perilaku merendahkan orang lain secara terus menerus menjadi fenomena tersendiri belakang ini. Hal ini membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unggul berinisitif mengadakan penyuluhan tentang bullying kepada sekolah atau lembaga pendidikan lainnya.
Bekerjasama dengan SMP IT dan SMA IT Daarul Rahman di kawasan Pondok Pesantren Daarul Rahman III, Depok, LBH Unggul mengadakan penyuluhan hukum dengan tema “Stop Bullying dan Perlindungan Hukum Pada Profesi Guru”, Sabtu (28/10/2017) lalu. Acara penyuluhan dihadiri oleh seluruh santriwan dan santriwati tingkat SMP dan SMA yang berjumlah 1000 lebih ditambah dengan ustadz dan ustadzahnya.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan sukses. Kami sangat berterima kasih kepada tim LBH Unggul yang telah memberikan pengetahuan tentang bullying dan perlindungan profesi bagi para pendidik dari sisi hukum secara sukarela. Insya Allah memberikan pencerahan terhadap santri dan juga ustadznya disini agar lebih menjaga diri dan waspada terhadap perilaku bullying,” ujar Abdul Majid Maaruf, kepala sekolah SMP IT Daarul Rahman ini dalam sambutannya.
Abdul Majid Maaruf sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh LBH Unggul dalam konribusinya kepada masyarakat secara ikhlas. Begitupula kontribusi LBH Unggul dalam mengadvokasi hukum bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkan pendampingan hukum.
Ditempat terpisah, Isnu Harjo Prayitno selaku Ketua Umum LBH Unggul kepada Tangsel Media menjelaskan jika program penyuluhan ini merupakan bagian komitmen dan menjadi salah satu program utama dari LBH Unggul.
“Kegiatan penyuluhan hukum ini memang komitmen kami yang telah menjadi salah satu program utama untuk masyarakat luas dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Penyuluhan hukum dengan tema bullying di sekolah merupakan bentuk kepedulian kami kepada masyarakat terutama di lingkungan sekolah agar memahami efek negatif dari perilaku bullying, bukan saja dari sisi akademis, tapi juga fisik, psikis dan berdampak hukum,” paparnya.
Isnu berharap perilaku bullying di sekolah dapat dihindari terutama yang dilakukan oleh teman-teman di sekolahnya. Karena sesama mereka yang seringkali terjadi bullying dan kekerasan.
“Yang sering terjadi bullying biasanya dilakukan oleh sesama mereka terutama karena faktor senioritas dan sebagainya. Oleh karena itu kita arahkan supaya diantara mereka terjadi saling menghargai dan menghormati. Sebaik-baik manusia adalah yang paling baik bagi manusia lainnya,” pungkasnya. (Red)