Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bawah Rp 110.000 Digratiskan Di Kota Tangerang

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bawah Rp 110.000 Digratiskan Di Kota Tangerang
Ilustrasi pajak (THINKSTOCKS/WAVEBREAKMEDIA LTD)

TangselMedia – Pemerintah Kota Tangerang sejak 25 Juni 2018 lalu menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) buku satu atau dibawah Rp 110.000. Sekretaris Badan Pedapatan Daerah (BPD) Kota Tangerang Muhammad Arifin menjelaskan, selain untuk Buku 1. Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ahli waris juga tidak dikenakan biaya.

“Kalau untuk BPHTB diberlakukan mulai 28 Juni,” ujar Arifin dalam siaran pers yang dimuat di tangerangkota.go.id, Sabtu (21/7/2018).

Arifin menambahkan bahwa penetapan keputusan ini merupakan bentuk wali Kota Tangerang Mengurangi beban masyarakat. Arifin mengimbau bagi warga yag mendapat keuntungan ini agar tetap mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Baca Juga  Aktivis Anti Korupsi dan Mahasiswa Tangsel Selenggarakan Diskusi Publik Terkait Seleksi Capim KPK

“Akan dinolkan (pembayarannya). Pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dibiayai oleh pajak, jadi harus dilaksanakan,” ujar Arifin.

Keputusan baru ini telah disosialisasikan ke pengurus RT dan RW pada Rabu (18/7/2018) lalu.