TangselMedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjatuhkan sangsi kepada pejabat di Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang tidak taat melakukan pelaporan harta kekayaan dengan rutin.
Menurut Kunto Ariawan pelaksana tugas direktur LHKPN KPK dari sekitar 200 pejabat lingkungan kota Tangsel yang wajib lapor kekayaan, baru 37% saja yang taat melakukannya. Keterangan tersebut di sampaikan Kunto sesusai kegiatan sosialisasi pengisihan LHKPN.Kamis 11 Oktober 2018 di kantor Puspemkot Tangsel.Jalan Raya Maruga kelurahan Sarua, Ciputat.
Kunto menyebutkan nanti akan ada sangsi bagi para pejabat Negara yang lalai kewajiban untuk lapor kekayaannya. Sangsi ini akan diberikan oleh pimpinan daerah setempat. “Maka dari itu kita Menghimbau kepada seluruh pejabat yang ada di lingkungan Pemerintahan Tangsel segera melaporkan harta kekayaannya.”Jelasnya. (isk)