Ada 37 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tangsel, Baru 10 yang Memiliki Website

TangselMedia – Berlombanya kota-kota besar di Indonesia mengadopsi kota cerdas (smart city), telah menjadikan smart city sebagai model kota idaman yang menerapkan pembangunan yang tepat untuk mengatasi berbagai problem yang timbul, tidak terkecuali Kota Tangerang Selatan.

Sejak Tahun 2012, Kota Tangerang Selatan telah memroklamirkan diri sebagai kota yang mengadopsi smart city sebagai model pembangunannya. Namun faktanya, dari hasil penelitian Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) pada Tahun 2017, dari jumlah 37 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, hanya ada 10 OPD yang memiliki website, sedangkan 27 OPD lainnya belum memiliki.

Airin bersama kepala daerah lainnya, saat menandatangani MoU Smart City di Makasar. (sumber foto: TangselMedia)

Hal ini menunjukan bahwa rendahnya tingkat partisipasi OPD dalam memberikan layanan informasi yang mudah diakses publik (website). Ini berbanding terbalik dengan visi Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang hendak menjadikan Kota Tangsel sebagai ‘Kota Cerdas’ (Smart City).

Baca Juga  PKM Mahasiswa Sosialisasikan Optimalisasi Bahan Baku Sabun Cuci Piring Di Desa Panunggangan Barat

“Ada beberapa hal yang patut dipertanyakan dan perlu dikaji untuk menilai seberapa layak Kota tersebut dalam menyandang status Smart City”, kata Ahmad Priatna, Koordinator Divisi Monitoring Kebijakan Publik TRUTH, dalam keterangan tertulisnya pada TangselMedia, Selasa 30 Mei 2017.

Menurut Ahmad, untuk menciptakan smart city, perlu adanya integrasi teknologi (Smart Technology) dengan tata kelola pemerintah (Smart Governance).

“Bila ditelusuri melalui website Pemerintah Kota Tangerang Selatan, masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang belum memiliki website”, ujarnya.

Selain itu, menurutnya, Kota Tangerang Selatan tidak terbuka atas Informasi Publik. Padahal dalam menerapkan smart city, kesadaran pemerintah dalam memberikan informasi publik sangat dibutuhkan, untuk menciptakan masyarakat yang cerdas (smart citizen) dan masyarakat infomasi, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. (HJD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *