Polsek Ciputat Berhasil Menangkap Anak Punk Pelaku Curanmor di Sawah Lama

TangselMedia – Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat berhasil menangkap 1 dari 3 pelaku tersangka pencurian sepeda motor yang beraksi di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Rt 02/07, Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Rabu 9 Mei 2017, pukul 03:00 WIB.

Satu dari tiga pelaku yang tertangkap yakni: AG, masih berusia di bawah umur. Dua pelaku lainnya yaitu: Tio dan Montay masih buron dan berstatus tersangka DPO. Ketiga pelaku dikenal sebagai anak punk di wilayah Ciputat.

Komisaris Polisi, Tatang Syarif, Kapolsek Ciputat. (sumber foto: TangselMedia)

Kapolsek Ciputat, Kompol Tatang Syarif mengatakan, penangkapan AG berawal dari laporan warga. Ketika itu, petugas yang menggelar observasi mendapat informasi terkait adanya aksi pencurian sepeda motor di Jalan Ki Hajar Dewantoro.

“Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata pelaku sudah diamankan oleh warga, ada 3 pelakunya, 2 berhasil melarikan diri, sedangkan satu berhasil ditangkap”, ujar Tatang kepada wartawan, saat konferensi pers di kantor Mapolsek Ciputat, Jalan Ir. Haji Juanda No. 70, Pisangan, Ciputat Timur, Tangsel pada Rabu 17 Mei 2017.

Baca Juga  Mencari Peluang Usaha Dimasa Pandemi Pelatihan Membangun UMKM Dengan Bisnis Model Campas

Tatang menuturkan, dalam menjalani aksinya AG bertugas ‘mematahkan’ setang sepeda motor yang menjadi target, lalu menyambungkan kabel kontaknya. Sedangkan, Tio dan Montay ikut mengawasi aksi yang dilakukan AG. Namun Sebelum membawa kabur motor, lanjut Kapolsek, aksi AG sudah dipergoki warga.

Pria berinisial AG, 16tahun, tersangka curanmor. (sumber foto: TangselMedia)

“Hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah tiga kali menjalani aksi pencurian sepeda motor. Hasil curiannya, dijual kepada temannya sesama komunitas anak punk seharga Rp. 1-2 juta di wilayah Depok dan Bogor, dijual juga secara online melalui media sosial seperti Facebook”, tambah Tatang.

Dari tangan AG, polisi menyita satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul dengan nopol B 3334 NYP sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, AG dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (HJD)