Telah Tercatat 63 Kasus Pencemaran Sungai Musi

Info Kota2045 Views
Telah Tercatat 63 Kasus Pencemaran Sungai Musi
Ilustrasi – Foto udara Jembatan Musi IV di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (7/12/2018). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/kye)

TangselMedia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat 63 kasus pencemaran Sungai Musi di dalam Kota Palembang dan daerah aliran sungai (DAS) di sejumlah daerah lainnya selama 2018 “Melihat tingginya kasus pencemaran sungai, perlu dilakukan kegiatan bersama untuk menghentikan tindakan yang dapat mengakibatkan tercemarnya air Sungai Musi, kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel,” M Hairul Sobri, di Palembang, Rabu.

Menurut M Hairul, semua pihak dan lapisan masyarakat Kota Palembang serta kabupaten dan kota lainnya yang berada di sekitar daerah aliran Sungai Musi untuk menghentikan tindakan yang dapat mengakibatkan pencemaran air sungai tersebut, agar tetap bisa dimanfaatkan sebagai sumber penghidupan. Tindakan pencegahan pencemaran sungai bisa dimulai dari rumah tangga, lingkungan tempat kerja, sekolah dan tempat aktivitas lainnya. Tindakan pencegahan pencemaran sungai dan kerusakan lingkungan hidup perlu lebih intensif serta mendapat dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat.

Dengan kepedulian bersama, diharapkan tidak ada lagi yang membuang sampah rumah tangga, limbah cair, dan benda apapun yang dapat mencemari air Sungai Musi, karena air sungai dijadikan oleh mayoritas masyarakat Sumsel untuk memenuhi kebutuhan air minum dan kebutuhan hidup lainnya. “Jika tidak dimulai dari sekarang, kapan lagi masyarakat melakukan upaya penyelamatan lingkungan maupun pencemaran sungai. Apakah harus menunggu lingkungan rusak dan air sungai Musi tidak bisa dimanfaatkan lagi untuk kebutuhan hidup dan aktivitas sehari-hari,” ujar Hairul.

Baca Juga  Perguruan Tinggi, Kampus dan Universitas di Tangsel

Dia menjelaskan, berdasarkan penelitian aktivis lingkungan, Sungai Musi terus mengalami pencemaran, meskipun kondisinya sekarang ini masih dalam ambang batas dan wajar. Kondisi pencemaran tersebut tidak boleh dibiarkan terus-menerus terjadi, karena bisa berakibat fatal karena pencemaran akan semakin berat. Jika tidak ada upaya penyelamatan yang lebih gencar dari sekarang, dikhawatirkan air Sungai Musi tidak layak untuk dikonsumsi dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Melalui gerakan penyelamatan sungai dan lingkungan hidup yang dilakukan oleh aktivis Walhi Sumsel, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi bersama-sama melakukan gerakan pencegahan pencemaran Sungai Musi dan pelestarian lingkungan secara umum, ujar Hairul.