TangselMedia – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, menyesalkan masih adanya pungutan kepada masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat tanah pada program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). “Pertama kami menyesali terjadinya itu. Kita sama sekali tidak menghendaki terjadinya pungutan. Yang kita sesalkan adalah kejadian itu terjadi di elemen masyarakat yang di luar birokrasi sampai ke tingkat kelurahan,” ujar Benyamin di Ciputat, Tangsel, Senin (11/2/2019).
Benyamin juga menegaskan kepada lurah atau jajarannya, akan diberikan sanksi jika berani meminta pungutan. “Kepada pegawai BPN sudah saya tegaskan tidak boleh ada uang yang diminta dari masyarakat,” ujarnya. Benyamin menanggapi pernyataan Ketua DPRD Tangsel, Moch Ramlie, yang menyebut wajar jika warga harus mengeluarkan kocek Rp 500 ribu untuk mengurus sertifikat tanah. Bagi Benyamin program PTSL mutlak harus nihil biaya.
“Saya pikir kalau dari sisi aturan bahwa PTSL itu tidak boleh dipungut, tidak wajar,” ujarnya. Ben, sapaan karibnya, juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika ada yang meminta pungutan. Pelaporan bisa disampaikan ke pihak kepolisan atau ke pihak kecamatan. “Yang pertama kalau perangkat kelurahan melakukan itu dan bentuknya penekanan, bentuknya melampaui kemempuan masyarakat, laporkan. Namanya, RT mana, berapa nilainya, si pelapor akan dilindungi,” ujarnya.