TangselMedia.com – Bagi para pemohon pembuatan paspor baru maupun memperpanjang paspor, harap dicatat karena ada perubahan aturan main dalam pembuatan paspor.
Belum lama ini Direktorat Jendral Imigrasi Kemnkum HAM mengeluarkan Surat Edaran mengenai perubahan peraturan pelayanan pembuatan paspor. Surat edaran itu ditandatangani oleh Dirjen Imigrasi Ronnie F. Sompie tertanggal 8 Januari 2016.
SE bernomor IMI-GR.01.01-0047, ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenkum HAM, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM, dan Kepala Kantor Imigrasi.
Kepada Kanwil Kemenkum HAM dan Divisi Keimigrasian diharapkan agar bisa mengantisipsi beban kerja pelayanan permohonan paspor di tiap-tiap kantor untuk dapat disesuaikan dengan kondisi kewilayahan. Selain itu, mereka harus peka dan merespon atas permasalahan yang timbul di lapangan dengan segera.
Bagi Kantor Imigrasi yang dalam penerbitan paspornya cenderung tidak banyak atau kurang dari 75 paspor per hari, maka untuk jadwal pengambilan nomor antrean sesuai dengan jam kerja. Dan bagi Kantor Imigrasi dengan penerbitan paspor yang lebih dari 75 paspor sehari harus menyesuaikan aturan sebagai berikut:
- Waktu pengambilan nomor antrean permohonan paspor:Mulai pukul 07.30 s.d. 10.00 waktu setempat bagi kantor imigrasi dengan jumlah penerbitan rata-rata per hari di atas 150 pemohon.Mulai pukul 07.30 s.d. 12.00 waktu setempat bagi kantor imigrasi dengan jumlah penerbitan rata-rata per hari di atas 75 s.d. 150 pemohon.
- Nomor antrean wajib diberikan hanya kepada pemohon yang bersangkutan dengan menunjukkan persyaratan dari permohonan paspor.
- Selanjutnya dalam pemanggilan pemohon berdasarkan nomor urut antrean.
Kemudian, diwajibkan juga kantor imigrasi untuk menyediakan meja khusus untuk melayani pemohon difabel, para lansia, wanita hamil dan balita.