TangselMedia – Terkait aksi nasional Forum Pers Independen Indonesia (FPII) yang akan dilakukan pada Senin 20 Maret 2017, maka Gerakan Pribumi Indonesia (GEPRINDO) mendukung aksi tersebut. Geprindo menganggap aksi tersebut wajar dan pantas dilakukan FPII atas tindakan Pemerintah yang menggunakan Dewan Pers untuk mengekang kebebasan pers.
Geprindo juga menilai, pemerintah ketakutan dengan semakin bebasnya pers melakukan investigasi dan liputan.
“Pemerintah harus menyadari dan siap dengan perubahan, keran demokrasi memberi peluang bagi siapapun untuk mengatakan sesuatu, asalkan berdasarkan fakta dan data”, ujar presiden Geprindo, Bastian P Simanjuntak melalui keterangan tertulis yang diterima TangselMedia, Minggu 19 Maret 2017.
Bastian menghimbau, Pemerintah jangan mencoba membungkam kebebasan pers dengan framing, propaganda, dan isu, yang menyudutkan pers. Pemerintah sangat jelas tidak berpihak pada media yang diasuh pribumi, dan hanya ingin media-media bermodal besar dan taat pada pemerintah saja yang boleh meliput.
“Pemerintah sebaiknya jangan mengadu antara sesama insan pers, dalam hal ini Dewan Pers dan media yang dianggap tidak terverifikasi”, katanya.
GEPRINDO juga berharap, Dewan Pers jangan menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk melanggar pasal-pasal dalam UUD 45.
“Pemerintah dan dewan harus kembali membaca pasal kebebasan mengungkapkan pendapat di dalam UUD 45. Kebebasan berpendapat merupakan hak azasi manusia, sehingga pengekangan terhadap pers berarti melanggar HAM sekaligus UUD 45”, pungkasnya. (HJD)