Gubernur Bali Meresmikan Penggunaan Aksara di Bandara

Info Kota1845 Views
Gubernur Bali Meresmikan Penggunaan Aksara di Bandara
Sejumlah siswa SMP berlomba menulis dengan huruf Bali di atas daun lontar di Pesta Kesenian Bali (PKB) 2018 di Taman Budaya Denpasar, Selasa (3/7/2018). Lomba yang diikuti oleh seluruh perwakilan SMP se-Bali tersebut untuk meningkatkan kreativitas anak sekaligus upaya pelestarian budaya Bali yang kini mulai memudar. (ANTARA FOTO/Wira Suryantala)

TangselMedia – Wayan Koster, Gubernur Bali meresmikan penggunaan aksara Bali di atas Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, yang ditandai dengan penekanan tombol sirine, Jumat malam.

“Penggunaan aksara Bali ini juga sebagai ikon promosi pariwisata yang memiliki taksu (vibrasi spiritual) berbeda dari negara lainnya sebagai ciri khas tersendiri,” ujarnya saat acara peresmian tersebut, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Gubernur mengatakan, peresmian pada hari ini juga dilakukan secara serentak mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/ kota, tingkat kecamatan hingga tingkat kelurahan sebagai salah satu bentuk pelaksanan pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah satu pulau, satu pola dan satu tata kelola dalam kerangka pola Pembangunan Semesta Berencana.

“Untuk itu, saya berharap seluruh krama (warga) Bali beri dukungan dan laksanakan kedua Pergub secara disiplin dan sungguh-sungguh,” ujarnya didampingi Wagub Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra.

Yang tidak kalah penting, generasi muda diharapkan bisa berperan aktif melaksanakannya sebagai bentuk rasa memilki dengan memajukan adat, agama, tradisi, seni dan budaya Bali.

Baca Juga  Bali “Perang” Melawan Narkoba

“Saya instruksikan Bupati/Wali Kota se-Bali serta pimpinan lembaga lainnya agar bertanggung jawab dan memastikan bahwa Instruksi Gubernur Bali telah dilaksanakan di wilayah masing-masing serta melaporkan kepada Gubernur Bali,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut diterbitkannya Pergub No 79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub No 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.

Lanjut Pada Pergub Bali itu, telah diatur bahwa aksara Bali digunakan pada kantor lembaga pemerintahan dan kantor lembaga swasta di seluruh wilayah Bali.

Sedangkan untuk penulisan posisi aksara Bali ditempatkan di atas huruf latin dengan ukuran secara berimbang guna menjaga keluhuran peradaban dan budaya masyarakat Bali.

“Hal ini merupakan kebijakan program prioritas dalam bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, sebagai wujud komitmen serius pada upaya pemajuan kebudayaan Bali,” kata Gubernur.