Minta Keadilan, Keluarga Tersangka Kematian Pasien Anak

Minta Keadilan, Keluarga Tersangka Kematian Pasien Anak
Illustration of lethal injection. (BBC)

TangselMedia – Suryati, ibu dari inisial DA (23) yang menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya pasien anak di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut. “Kasus ini harus diusut sampai tuntas, kenapa anak saya yang hanya tenaga honor di rumah sakit menjadi tersangka. Padahal ada proses atau pejabat lain yang mestinya bertanggung jawab di rumah sakit,” katanya di Meulaboh, Jumat.

Hal itu disampaikan saat menjumpai sejumlah wartawan setelah dilakukan konferensi pers di Mapolres Aceh Barat terkait penetapan dua tersangka petugas rumah sakit dalam kasus meninggalnya pasien anak atas nama Alfa Reza (11) karena diduga akibat kelalain petugas. Suryati, menyebutkan, anaknya secara kontrak kerja di rumah sakit itu hanya bertugas sebagai tenaga administrasi saat peristiwa malam meninggalnya pasien anak yang diduga setelah disuntik oleh perawat tersebut.

Pihak kepolisian telah menetapkan dua honorer sebagai tersangka kasus kematian seorang pasien anak yang ditangani perawat Badan Layanan Usaha Daerah Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Kapolres Aceh Barat AKBP HR Bobby Aria Prakarsa, dalam konferensi pers di Mapolres mengatakan, penetapan tersangka kepada inisial EW (39) dan DA (23) karena kelalaian dalam bertugas sehingga menyebabkan kematian pasien anak.

Baca Juga  BMKG Berperan Penting Dirasakan Sangat Membantu Masyarakat Aceh

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan maka kedua petugas di rumah sakit berinisial EW dan DA ditetapkan sebagai tersangka, dan kita sedang melengkapi berkas untuk segera diserahkan pada Kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya. Kapolres AKBP Bobby menyampaikan kedua tersangka bertugas pada malam meninggalnya korban pada 19 Oktober 2018, pasien berasal dari Kecamatan Pante Ceureumen yang mengalami cedera pada bagian pinggul.

Pascakejadian tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti botol bekas obat yang digunakan perawat tersebut untuk menyuntik pasien, tiga jarum suntik serta melakukan pemeriksaan saksi dalam perakara itu. Kedua tersangka mendapat ancaman hukuman masin  masing 5 tahun penjara, sesuai pasal 84 ayat 2 Undang – Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan serta pasal 359 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *