Berikut Langkah Serius Dinas Kesehatan Tangsel Antisipasi Penyebaran Virus Corona

 

Berikut Langkah Serius Dinas Kesehatan Tangsel Antisipasi Penyebaran Virus Corona
Ilustrasi terduga terinfeksi virus corona. DOK Indopos

TangselMedia – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan Surat Edaran resmi yang berisi aturan atau langkah-langkah terkait kewaspadaan dini penangan kasus terduga Pneumonia Corona Virus (2019-nCov) pada 4 Februari 2020 lalu, sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam melindungi dan memberikan pelayanan kesehatan kepada warganya.

Dinkes Tangsel menghimbau, jika Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menemukan kasus Pneumonia Corona Virus untuk melakukan hal berikut ini:

1)  Segera melaporkan ke Puskesmas wilayah kerjanya.

2)  Puskesmas harus berkoordinasi dengan ‘hotline 119’ Dinkes Tangsel, kemudian berkoordinasi dengan rumah sakit terdekat yang memiliki ruang isolasi.

3)  Rumah sakit yang menerima rujukan terduga 2019-nCov diminta untuk melakukan photo serial thorax untuk pneumonia.

4)  Jika pasien terindikasi kasus pneumonia berat, pasien harus segera dirujuk ke RS Sulyanti Saroso, RSUD Kabupaten Tangerang atau RSUD Kabupaten Serang untuk melakukan pengambilan sampel dan diminta segera menghubungi Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan

Jika pihak rumah sakit menemukan dugaan kasus Pneumonia Corona Virus (2019-nCov) pada diri pasien, maka mereka diminta untuk melaporkan penemuannya ke petugas yang telah ditunjuk Dinkes Tangsel, yaitu M. Sirojudin dengan nomor 08777286766.

Baca Juga  Launching Auliya Bertadarus, Tingkatkan Budaya Membaca Al Qur’an

Dalam surat edaran yang diterima TangselMedia tersebut, juga dijelaskan alur rujukan pasien Pneumonia Corona Virus (2019-nCov) di rumah sakit. Sebagai langkah pertama untuk pasien dengan gejala demam, batuk dan sesak atau kesulitan bernapas adalah: periksa photo thorax (rontgen) guna melihat gambaran radiologi pada pneumonia. Selanjutnya, pasien akan ditanyakan riwayat berpergian ke wilayah terjangkit dalam dua minggu terakhir. Jika pasien ternyata tidak berpergian ke wilayah terjangkit, maka rumah sakit diminta untuk perlakukan pasien sebagaimana tatalaksana pneumonia pada umumnya.

Di bagian akhir surat ederan, Dinkes menjelaskan bila pasien tidak bisa dirujuk karena beberapa alasan, maka perlu segera diisolasi; dilakukan serial foto thoraks sesuai indikasi, terapi simptomatik, terapi cairan dan ventilator mekanik, bila gagal napas; serta bila disertai infeksi bakteri, dapat diberikan antibiotik. [DBS]