Pemerintah Kota Sukabumi Belum Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana

Info Kota2269 Views
Pemerintah Kota Sukabumi Belum Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana
Foto Arsip. Warga bergotong royong mengambil sisa barang pascatanah longsor di Desa Cibatu, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (5/11/2018). Hujan deras yang melanda daerah tersebut mengakibatkan salah satu bagian rumah warga serta tebing setinggi lima meter longsor. ANTARA FOTO/Nurul Ramadhan/pras.

TangselMedia – Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), belum akan menetapkan status siaga darurat bencana meskipun Pemerintah Provinsi Jabar sudah menetapkan status itu sejak awal November sampai 31 Mei 2019. “Walaupun memang sudah hampir sebulan ini cuaca kurang baik, seperti turun hujan disertai angin kencang bahkan petir, tetapi potensi bencana masih relatif kecil. Memang ada beberapa kejadian bencana, tetapi kategorinya ringan,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, Sabtu.

Walaupun demikian, pihaknya tetap siaga, salah satunya pada Kamis (22/11/2018), menggelar Apel Siaga Bencana 2018 di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi untuk memantau kesiapan personel penanggulangan bencana yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah, Polri, TNI hingga relawan.

Pihaknya juga memeriksa kelengkapan peralatan bantuan untuk memberikan bantuan dan evakuasi jika terjadi bencana. Hasil pemantauan tersebut menunjukkan seluruh komponen siap dalam menghadapi sewaktu-waktu jika terjadi bencana, meskipun harapannya tidak ada bencana, tetap harus tetap siaga.

Menurutnya, Kota Sukabumi masuk dalam salah satu daerah rawan bencana di Jabar, khususnya dalam bencana tanah longsor. Dari hasil pemetaan, kecamatan paling rawan longsor adalah Cikole karena masih banyak tebing dan warga yang tinggal di daerah itu. “Yang terpenting dari semua itu adalah antisipasi, kesiapsiagaan dan kewaspadaan agar jika terjadi bencana dampak kerugian, baik harta maupun jiwa, bisa diminimalkan,” ujarnya.

Baca Juga  Pemerintah Kota Bogor Mencatat 1.697 Bangunan Terdampak Angin Kencang

Berbeda dengan daerah tetangganya, Kepala Seksi Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sukabumi Eka Widiaman mengatakan Bupati Sukabumi sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 360/Kep.620-BPBD 2018 tentang Siaga Darurat Banjir, Banjir Bandang dan Longsor yang terhitung sejak 1 November 2018 sampai 31 Mei 2019.

Keputusan tersebut sesuai dengan SK Gubernur Jabar tentang Siaga Darurat Bencana. “Tingkat terjadi bencana di Kabupaten Sukabumi cukup tinggi, bahkan sejak awal November sudah puluhan kali terjadi bencana, namun skalanya masih bisa dikatakan ringan hingga sedang dan tidak menyebabkan jatuhnya korban jiwa,” ujarnya.