TangselMedia – Bandar narkotika jenis ekstasi dibekuk petugas Polrestro Tangerang. Pelaku tertangkap tangan menyimpan ekstasi sebanyak 5.000 butir. Kapolrestro Tangerang, Kombes Abdul Karim mengatakan, ribuan pil inex itu disita dari tersangka berinisial FT (46). Pelaku diringkus di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu. Tersangka diringkus saat melakukan transaksi setelah ciri-cirinya diketahui polisi. “Dia (FT) merupakan target operasi Satresnarkoba yang telah lama dicari. Ketika ciri dan keberadaan pelaku diketahui, kami langsung meringkusnya,” ujar Abdul Karim di Mapolrestro Tangerang, Senin (11/2/2019).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga plastik bening yang berisi ekstasi sebanyak 5. 000 butir. “Dia jaringan yang sering beroperasi di wilayah Jakarta dan Tangerang. Ini masih kami kembangkan. Pelaku di atasnya bandar sedang kami cari juga,” ucapnya. Sementara itu, ketika dihadirkan di Mapolrestro Tangerang, pelaku RT hanya diam dan menundukkan kepalanya. Saat ditanya Kasat Resnarkoba Polrestro Tangerang AKBP Raden Bagoes Wibisono, FT mengaku bahwa ribuan ekstasi itu didapatnya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas I Tangerang.
“Baru kali ini saya punya. Ini dapat dari Lapas Tangerang Baru,” ujar FT. Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di tahanan Mapolrestro Tangerang. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 sampai 20 tahun atau ancaman kurungan penjara seumur hidup atau pidana mati,” ujar Abdul Karim.