Polisi Menangkap Pelaku Pengedaran Uang Palsu

Wakil Kapolres Polres Kota Tangsel, Kompol Didik Putra Kuncoro menetapkan tiga pelaku pengedar dan pencetakan uang palsu

TangselMedia – Wakil Kapolres Polres Kota Tangsel, Kompol Didik Putra Kuncoro menetapkan tiga pelaku pengedar dan pencetakan uang palsu.

“Tindak pidana dugaan pemalsuan uang yang dilakukan oleh 3 orang tersangka yang pertama berinisial AM (61), yang kedua adalah inisial R (25) dan yang satu jnisia; M (45) itu merupakan DPO atau daftar pencarian orang,” ungkap Didik saat merilis kasus tersebut di Mapolres Kota Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (11/3/2020) yang kami kutip dari wartakota.

Didik menerangkan kejadian terkuaknya kasus beredarnya uang palsu itu berawal diungkapnya kasus yang sama oleh Polsek Cimahi, Padalarang, Jawa Barat.

Baca Juga  Hotel Aviary Bintaro Gelar Aksi Donor Darah Guna Tumbuhkan Semangat Solidaritas Kemanusiaan

Setelah mendapat laporan tersebut, Polres Kota Tangsel langsungkan pemeriksaan pada keterangan yang dimilikinya.

Akhirnya, polisi menangkap 2 pelaku yang akan melakukan transaksi dengan penerima uang palsu tersebut.

“Didapatkan kedua orang tersangka ini melaksanakan transaksi di salah satu apartemen di wilayah Pondok Karya, Bintaro (Tangsel),” Terangnya.

Polres juga meminta beberapa bukti yaitu alat percetakan, tinta dan juga uang palsu tersebut.

2 pelaku kemudia dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara bedasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.