Ratusan Jiwa Petugas KPPS Meninggal, Kementerian Kesehatan Ungkap Penyebab di 4 Provinsi

Info Kota2235 Views
Ratusan Jiwa Petugas KPPS Meninggal, Kementerian Kesehatan Ungkap Penyebab di 4 Provinsi
Potret warga saat melakukan pencoblosan. (Foto: Bahtiar Rifa’i/detikcom)

TangselMedia – Meninggalnya ratusan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pasca Pemilu 2019 merupakan kondisi yang tidak diharapkan. Kementerian Kesehatan pun telah menginvestigasi penyebab meninggalnya petugas KPPS dari Dinas Kesehatan di 4 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara dan Kepulauan Riau.

1. DKI Jakarta
Laporan investigasi Dinas Kesehatan dari DKI Jakarta menyebutkan petugas KPPS meninggal disebabkan oleh infarc miocard (serangan jantung), gagal jantung, koma hepatikum, stroke, respiratory failure (gagal napas), dan meningitis.

2. Jawa Barat
Sementara di Jawa Barat disebabkan oleh gagal jantung, stroke, respiratory failure, sepsis, dan asma.

3. Kepulauan Riau

Sedangkan di Kepulauan Riau kebanyakan penyebab meninggalnya petugas KPPS karena gagal jantung, kecelakaan.

4. Sulawesi Tenggara
Di Sulawesi Tenggara disebabkan oleh kecelakaan.

“Kejadian meninggalnya petugas pemilu tahun 2019 ini merupakan kondisi yang kita semua tidak harapkan, namun karena pekerjaan sebagai petugas pemilu juga dituntut kondisi kesehatan yang prima, maka para petugas pemilu yang mengidap penyakit-penyakit tertentu akan terpicu bila tidak mengatur waktu bekerja yang berlebihan,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI drg. Oscar Primadi dikutip dari laman resmi Kemenkes. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat per tanggal 10 Mei 2019, petugas KPPS yang meninggal di DKI Jakarta sebanyak 22 jiwa, Jawa Barat 131 jiwa, Kepulauan Riau 3 jiwa, dan Sulawesi Tenggara 6 jiwa.

Baca Juga  Bocah 3 Hari Menghilang, Ternyata Hanyut Di Kali Jambe Bekasi Belum Ditemukan

Sebelumnya, Kemenkes telah menyiagakan tenaga kesehatan sejak sebelum Pemilu dimulai pada 17 April 2019. Kemudian tenaga kesehatan semakin diperkuat setelah banyak meninggalnya petugas KPPS sesuai dengan surat edaran nomor HK.02.02/III/1681/2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Petugas KPPS/PPK yang Memerlukan Pelayanan Kesehatan Di Fasilitas Kesehatan pada 23 April 2019.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *