TangselMedia – Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore mewajibkan setiap pelaku usaha untuk menyediakan tong sampah di setiap halaman tempat usaha mereka guna mewujudkan kawasan perekonomian yang bersih. “Semua pelaku usaha harus memiliki tempat sampah sendiri di halaman usaha mereka sehingga tidak membuang sampah di sembarangan tempat,” ujarnya di Kupang, Selasa.
Menurut Jefri, pihaknya mewajibkan para pelaku usaha kios, toko dan rumah makan untuk menyiapkan tong sampah sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat di ibu kota Provinsi NTT itu dalam menjaga kawasan perekenomian yang bersih dan sehat. “Para pelaku usaha harus memiliki kesadaran menjaga lingkungan yang bersih dengan menyediakan tong sampah di halaman tempat usahanya sehinga mereka tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Jefri mengatakan, Pemerintah Kota Kupang akan bertindak lebih tegas terhadap para pelaku usaha apabila tidak menyediakan tong sampah. “Saya akan cabut izin usahanya. Kami akan bertindak lebih keras karena persoalan sampah sudah sangat serius di Kota ini. Kawasan pertokoan di Kota Kupang banyak yang tidak memiliki tempat sampah,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah akan terus melakukan edukasi kepada warga Kota Kupang agar kesadaran menjaga kebersihan lingkungan menjadi tangung jawab bersama. “Saya instruksikan untuk semua lurah di Kota Kupang agar segera menyurati semua pelaku usaha di wilayahnya untuk menyiapkan tong sampah serta membuat resapan air limbah,” ujarnya. Jefri mengingatkan pelaku usaha rumah makan di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini untuk tidak membuang air limbah ke jalan raya karena dapat mencemarkan lingkungan.