Aksi Samin Membunuh Satu Keluarga Di Serang Banten

Aksi Samin Habisi Satu Keluarga Di Serang Banten
Foto: Bahtiar Rifai-detikcom

TangselMedia – Pelaku pembunuhan satu keluarga di Serang, Samin (29) sempat pesta miras sebelum melakukan aksinya di Kampung Gegeneng, Serang, Banten, ditangkap dalam pelarian di Lampung. Samin mengakui bahwa ia melakukan aksi tersebut karena butuh uang.

“Pelaku pamit sama istrinya ke tempat kerja, nongrong sambil jaga malam di sana minum-minuman keras. Karena ada konflik, niat ingin cari uang spontan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi kepada wartawan di Mapolda Banten, Serang, Selasa (20/8/2019).

“Motif untuk mencuri atau karena faktor ekonomi karena pelaku ingin mencuri dan ketahuan oleh korban. Pelaku punya masalah karena faktor ekonomi,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi kepada wartawan di Mapolda Banten, Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Selasa (20/8/2019).

Usai melakukan pembunuhan, pelaku sempat pulang ke rumah istrinya di Kampung Maruga sambil marah-marah. Pelaku sempat bilang pada istrinya telah membunuh orang. “Saya habis membunuh orang di kampung sebelah. Setelah itu pelaku mandi dan istrirahat,” ujar Edy.

Setelah itu keesokan harinya, pelaku lalu kembali ke tempat kerja. Pelaku sempat meminjam uang kepada rekannya Rp 300 ribu untuk pergi ke Lampung.  “Pelaku meninggalkan lokasi kemudian ke Lampung ke rumah keluarganya,” ujarnya.

Edy mengatakan, Samin menjadi pelaku satu-satunya pelaku yang telah membunuh keluarga Rustiadi di Kampung Gegeneng, Waringinkurung. Pelaku diancam pidana pasal 365 ayat 3 jo pasa 338 KUHP dengan hukuman minimal 15 tahun sampai seumur hidup. “Kuat dugaan pelaku sebagai pembunuh seorang diri terhadap korban,” ujarnya

Baca Juga  Prajurit TNI Membangun Hunian Sementara Korban Tsunami

Pada malam kejadian, Selasa (13/8/2019), Samin melintas di rumah korban, Rustiadi setelah berkumpul bersama rekan kerja. Saat melintas tengah malam, pelaku melihat rumah korban yang sedikit terbuka karena sedang tahap renovasi. “(Bertindak) spontan. Berbekal patok kayu yang dibawa dari samping rumah korban karena sedang direnovasi,” ujar Edy.

Saat masuk ke dalam rumah, pelaku sempat mengambil handphone korban. Namun tiba-tiba korban terbangun dan sadar ada orang tak dikenal masuk.  Dari situ, menurut Edy, pelaku langsung menganiaya korban menggunakan patok kayu. Pelaku langsung memukul dan menusuk tubuh korban menggunakan patok kayu.

Hal ini juga dilakukan beberapa kali begitu istri Rustiadi, Siti Sadiyah dan anak korban, Alwi, tersadar. Siti Sadiyah selamat setelah sempat mengalami masa kritis di RS. Samin ditangkap di rumah orang tuanya di Lampung. Pelaku tinggal satu daerah dengan korban di Kecamatan Waringinkurung dan bekerja sebagai buruh kasar. Pelaku dengan korban tidak saling mengenal. (fdn/jbr)