Daftar Lokasi Sim Keliling di Tangerang Selatan

Info Kota2724 Views
Daftar Lokasi Sim Keliling di Tangerang Selatan
Foto: Kompas

TangselMedia – Daftar Lokasi Sim Keliling di Tangerang Selatan, SIM Keliling Tangerang Selatan di daerah Serpong, Alam Sutera, BSD, dan wilayah lainnya di kota tangerang selatan bisa Anda temukan informasinya ada disini, untuk Anda yang masa berlaku SIM-nya habis dapat langsung mengunjungi lokasi SIM keliling yang tersedia disini.

Foto: Jadwal Pelayanan Sim Keliling

Perlu dipersiapkan beberapa berkas penting yang Anda harus bawa untuk melakukan perpanjangan SIM. Seperti SIM asli, KTP asli yang masih berlaku atau E-KTP, beserta dua lembar fotokopian dari semua surat-surat tersebut. Khususnya untuk penduduk di luar kota tangerang selatan harus menggunakan E-KTP. Agar mempercepat proses perpanjangan SIM dan mengantri untuk melakukan isi formulir, diperkenankan untuk membawa peratan tulis sendiri dari rumah.

Berikut ini akan kami berikan informasi mengenai beberapa lokasi dari Daftar Lokasi Sim Keliling di Tangerang Selatan yang bisa Anda datangi untuk memperpanjang SIM milik Anda, namun lokasi ini sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Simak dibawah ini daftar lokasinya.

Daftar Lokasi Sim Keliling di Tangerang Selatan

Daftar Lokasi Sim Keliling di Tangerang Selatan
foto: Sindonews

 

Berikut lokasi Gerai SIM di sekitar Tangerang Selatan:

  1. Gerai SIM di dalam Mall Alam Sutera, Lantai 1, blok LG-08B, Alam Sutera, Serpong Utara.
  2. Satpas Pembantu di Pertigaan Cisauk, Dekat Kantor Kecamatan Serpong.
  3. SIM Keliling ITC BSD, Lengkong Wetan, Serpong

Kami tambahkan juga Gerai SIM di sekitar Kota Tangerang:

  1. Hari Senin ( Pos Polisi Cipinang, Cipondoh dan Depan Polsek Sepatan )
  2. Hari Selasa ( Pos Polisi Pinang Cipondoh dan Polsek Sepatan )
  3. Hari Rabu ( Pasar Laris Taman Cibodas dan Giant Kreo Larangan )
  4. Hari Kamis ( Pos Polisi Pinang Cipondoh dan Pos Polisi Duta Garden Benda )
  5. Hari Jumat (Mall Metropolis Town Tangerang dan Giant Palem Semi )
  6. Hari Sabtu ( City Mall Pasar Baru Tangerang )
  7. Hari Minggu ( libur )

Agar Anda bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi milik Anda, Tentunya Anda perlu membawa persyaratan yang harus dibawa sebelum melakukan perpanjangan, yakni membawa SIM asli, KTP yang masih berlaku atau E-KTP saat ini beserta dua lembar fotokopiannya.

Baca Juga  Banjir di Pasaman Barat Berangsur Surut

Adapun perkiraan biaya untuk memperpanjang SIM menurut PP no 50 tahun 2010 yaitu sebesar Rp. 80.000 untuk SIM A dan untuk SIM C sebesar Rp. 75.000, dan perlu Anda ketahui lagi untuk pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C dan tidak melayani pembuatan SIM baru.

Sedangkan untuk Anda yang ingin membuat SIM baru, Anda harus datang langsung ke SATPAS SIM Polres Metro Tangerang Selatan atau Anda bisa datangi SIM Corner yang ada di kawasan Summarecon Digital Serpong, Kelapa Dua Tangerang untuk membuat SIM baru baik itu SIM Motor atau SIM Mobil, Anda bisa mendaftarkan diri disana dengan mengikuti beberapa pelatihan dan uji test teori maupun praktek.

Jam Operasional Pelayanan SIM di Daftar Lokasi Sim Keliling di Tangerang Selatan

Daftar Lokasi Sim Keliling di Tangerang Selatan
foto: Tribunnews
  • Senin – Kamis : Jam 08:00 – Jam 12:00 WIB.
  • Jum’at dan Sabtu  : Jam 08:00 – Jam 11:00 WIB
  • Pada hari Minggu dan hari libur Nasional pelayanan SIM keliling tidak beroperasi

Untuk Anda yang berada di lokasi yang jauh dari tempat pelayanan perpanjangan sim di tangerang selatan ini seperti misalnya di wilayah pamulang atau sekitarnya, Anda bisa mengunjungi lokasi terdekat lainnya untuk melakukan perpanjangan SIM di daerah Tangerang Selatan.

Untuk Anda yang ingin membuat SIM baru, tentunya Anda perlu menyiapkan diri dan mental Anda sebelum pergi ke tempat pendaftaran SIM, Anda perlu menyiapkan pengetahuan mengenai peraturan berkendara, dan Anda juga perlu melakukan pelatihan membawa kendaraan Motor ataupun Mobil agar Anda tidak gagal dalam melakukan test praktek.

Pentingnya Anda memiliki SIM karena dalam peraturan hukum, pengendara yang tidak menunjukan SIM akan terkena sanksi yaitu kurungan pidana paling lama 1 bulan atau membayar denda sebesar 250.000,- Sedangkan untuk yang tidak memiliki SIM adalah kurungan standarnya 4 bulan dan denda sebesar 1.000.000,- nah, betapa pentingnya memiliki SIM dan memperpanjang SIM Anda melalui Daftar Lokasi Sim Keliling di Tangerang Selatan.