TangselMedia.com – Beberapa hotel di Kota Tangsel diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Akibatnya Pemkot Tangsel didesak agar bertindak secepatnya disebabkan hal tersebut sudah melanggar aturan Perda tentang Pembangunan Gedung.
Adapun hotel-hotel yang disinyalir tidak memiliki IMB antara lain, Bamboo Guest House di Jalan WR Supratman, persis letaknya di dekat lampu merah Bintaro Plaza, Kecamatan Pondok Aren, lalu Hotel Goes 58 di Pondok Karya, Pondok Aren, dan Kingston Hotel di Ciputat.
Rizki Jonis sebagai Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel, menyatakan bahwa setelah kasus Hotel Amaris di Serpong Utara yang beberapa waktu lalu sudah ditertibkan karena tidak sesuai dengan Kualifikasi Luas Bangunan (KLB), kini bermunculan beberapa hotel tanpa mengantongi izin.
Rizki sambil bernada kecewa menyampaikan, bahwa pihak mereka sudah memanggil PPNS (Pegawai Penyidik Negri Sipil). PPNS sendiri sudah melakukan penyelidikan namun belum bisa bertindak karena tidak ada anggaran. Setelah ditemukan ada tiga hotel yang tidak memiliki IMB berarti sudah menyalahi aturan hukum di Kota Tangsel. Dan hal ini jelas melanggar Perda Pembangunan Gedung. Apabila sudah demikian pasti ada sesuatu yang janggal. Serta menjadi pertanyaan ada apa sebenarnya? Harus segera ditindak, ujar politisi Partai Demokrat ini.
Bagi si pelanggar hukuman yang dinanti dalam Perda Pembangunan Gedung adalah kurungan selama 3 bulan atau membayar denda sebesar Rp 50 juta. Rizki menjelaskan bahwa pihak mereka berencana melakukan tinjauan langsung supaya dapat dipastikan keberadaan status hotel tersebut. Selain itu Rizki meminta agar SKPD terkait harus sigap dalam merespon kasus-kasus seperti itu. Jika ada IMB baru bisa dikerjakan dan apabila belum ada, maka jangan dilanjutkan.
Rizki menyesalkan akan kejadian tersebut karena mengakibatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak ada sebab perizinan akan masuk ke PAD, sedangkan PAD sendiri harus ditingkatkan untuk pembangunan Kota Tangsel di masa yang akan datang.
Menurut Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel Dadang Sofyan menyatakan bahwa PPNS harus melaporkan temuannya kepada penegak Perda yaitu Satpol PP. Karena bangunan tersebut melanggar dengan tidak mengantongi IMB, bukan diajukan kepada dewan.
Dadang sendiri belum bisa menjelaskan secara rinci apakah ketiga bangunan hotel itu mengantongi IMB atau tidak, disebabkan pihaknya perlu menelusuri apakah sudah memasukkan surat-surat yang berkaitan dengan perizinan atau memang sama sekali belum.
Saat ini Kota Tangsel identik dengan kota perdagangan dan jasa yang memang sudah banyak terlihat hotel-hotel baru didirikan. Namun tidak jarang, diantara sejumlah bangunan yang ada menyalahi aturan Pemda. Seperti baru-baru ini terjadi pada pembangunan Hotel Amaris di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Serpong Utara. Pada bagian atas hotel tersebut terpaksa dibongkar oleh petugas Satpol PP karena sudah menyalahi koefisien bangunan.