TangselMedia – Pengurus pusat dan wilayah Ikatan Dai Indonesia (IKADI) se-Indonesia menolak dengan tegas Rancangan Undang-undang (RUU) Halauan Ideologi Pancasila (HIP) yang menimbulkan kegaduhan, kontroversi dan gejolak di masyarakat. Terkait hal tersebut, pengurus pusat dan wilayah (tingkat provinsi, red.) mengeluarkan pernyataan sikap sebagaimana dilakukan oleh lembaga dan ormas keagamaan lain di Indonesia.
“Kami mendukung sepenuhnya maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap RUU HIP yang dianggap telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945”, ujar Satori Ismail, Ketua Umum IKADI sebagaimana tertulis dalam press release yang diterima TangselMedia.com
Organisasi Dai yang memiliki kepengurusan tingkat wilayah di 34 provinsi di Indonesia ini juga menghimbau seluruh elemen bangsa Indonesia agar jangan sekali-kali melupakan sejarah (Jas Merah) serta jangan sekali-kali hilangkan jasa ulama dan umat islam (Jas Hijau).
Dalam pernyataan sikap yang ditanda-tangani oleh Ketua Umum, Prof. Dr. KH. Achmad Satori Ismail dan Dr. H. Ahmad Kusyairi Suhail, M.A. sebagai Sekretaris Umum, pada tanggal 15 Juni 2020 / 23 Syawwal 1441 H tersebut, pengurus pusat Ikadi juga menyertakan seluruh perwakilan pengurus wilayah se-Indonesia. [DBS]