TangselMedia – Modal penculikan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka MN terhadap korban, dikarenakan masalah investasi bitcoin. “Tersangka sudah banyak melakukan investasi uang hingga hampir mencapai Rp900 juta,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, dalam pemaparannya di Mapolda Sumut, di Medan, Senin.
Otak pelaku tersangka MN, menurut dia, berusaha meminta uang dengan cara melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap korban. “Selain itu, dari tujuh pelaku yang diamankan seorang di antaranya merupakan oknum polisi berinisial PS (38) beralamat di Kwala Bekala,” ujar Kombes Pol Andi.
Ia menjelaskan, awalnya tersangka MN menghubungi BH. Kemudian BH mencari tersangka lain untuk melakukan aksi tersebut. “Oknum polisi itu, perannya adalah menggiring para korban,” ujarnya.
Andi mengatakan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, telah menetapkan enam orang tersangka pelaku peculikan dan penganiayaan terhadap tiga orang warga masyarakat. “Sedangkan seorang lagi pelaku peculikan itu, masih dalam pemeriksaan,” ujar Dirreskrimum Polda Sumut itu.
Sebelumnya, enam warga sipil pelaku penganiyaan itu, yakni berinisial MN (53) penduduk Jalan Sisingamangaraja Medan dan PM (42) penduduk Jalan Pasar VII Beringin. Kemudian, RM (33) penduduk Jalan Tani, Kwala Bekala, TPP (34) penduduk Jalan Luku I, Kwala Bekala, BH (46) penduduk Jalan Luku II, Kwala Bekala dan DHM (43) penduduk Jalan Madura, Binjai.