TangselMedia-Sudah hampir setahun sejak pandemi Covid-19 menyerang ke berbagai negara di dunia khususnya di Indonesia masih belum ada tanda tanda berakhir. Hal tersebut sudah sangat mempengaruhi macam-macam aspek tanpa terkecuali, mulai dari pariwisata, pendidikan, sosial, dan yang paling terasa adalah aspek ekonomi yang semakin hari kian memburuk.
Adanya wabah ini membuat pemerintah menetapkan work from home sehingga menyebabkan beberapa perusahaan harus mencutikan bahkan hingga mem-PHK karyawannya agar perusahaan dapat terus berjalan dan tidak mengalami kebangkrutan. Dari kasus tersebut, angka pengangguran meningkat hingga 7,07% Di Indonesia, sedangkan bantuan dari pemerintah masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dari masyarakat yang terkena dampak secara langsung. Sehingga, pinjaman online dirasa menjadi salah satu jalan keluar yang dianggap cukup relevan untuk saat ini.
Maraknya iklan mengenai pinjaman online yang praktis dan mudah, seperti pencairan pinjaman uang yang hanya menggunakan foto KTP dan dengan waktu yang sangat singkat, bahkan 5 menit uang langsung masuk ke nomor rekening ramai diiklankan di banyak platform media sosial. Lantas, apakah tawaran yang sangat menggiurkan tersebut legal secara hukum?
Untuk itu, pada hari sabtu dan minggu, 12 sampai dengan 13 Desember 2020. Prodi Teknik Industri Universitas Pamulang melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang bertempat di Mushola Nurul Iman Jl. Pinang Pamulang Timur. Tim dosen dan mahasiswa yang berjumlah 8 orang (3 dosen dan 5 mahasiswa) bergabung untuk memberikan sosialisasi mengenai pentingnya kesadaran hukum terhadap pinjaman online. Acara ini menyasar ibu-ibu Majelis ta’lim Mushola Nurul Iman agar senantiasa berhati-hati dan sadar akan pentingnya mengetahui hukum dari pinjaman online.
Acara yang dihadiri kurang lebih 40 peserta ini diketuai oleh Nurhayati, S.H., M.H. dan dimoderatori oleh Junaenah, S.T., M.T. itu dibuka dengan sambutan dari ketua Majelis dan dilanjut dengan inti acara yang dijelaskan oleh Iin Indriani, S.H., M.H yang semuanya dari dosen Teknik Industri. PKM ini juga melibatkan beberapa mahasiswanya diantaranya M. Galuh Ibnu Husen, Fadya Kusumawati, Tengku Dwi Laksono, Feti Fajriyanti, dan Chandra Suryo Martanto.
Pemateri menjelaskan bahwa sebelum melakukan pinjol harus memahami akan resiko dan bahaya dari pinjaman online tersebut. Tentu pinjaman-pinjaman yang tidak terdaftar dan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai proses yang mudah dan praktis, namun memiliki resiko yang sangat besar, mulai dari penagihan yang lebih cepat sebelum jatuh tempo, dan bunga yang sangat tinggi.
“Pinjol yang memiliki proses cepat dan hanya menggunakan foto KTP tentu tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga bisa dibilang itu ilegal. Lantas resiko dari pinjol illegal adalah penagihan sebelum tempo yang sudah ditentukan dan bunga yang sangat tinggi,” ucap Iin Indriani.
Sebab, apabila kita memilih pinjaman online yang tidak terdaftar, resikonya cukup besar. Berbeda dengan apabila ketika memilih pinjol yang terdaftar di OJK. Meskipun memiliki proses yang cukup panjang, namun data dan keamanan dari peminjam sangat terjaga, karena dengan pinjol yang sudah terdaftar memiliki dasar hukum yang sudah ditetapkan.
Acara ini diakhiri dengan tanya jawab bagi ibu-ibu Majelis yang masih belum memahami mengenai materi tersebut. Lalu dilanjutkan dengan pemberian plakat kepada pimpinan Majelis sebagai tanda kenang-kenangan dari pihak Prodi Teknik Industri Universitas Pamulang dan dilanjutkan foto bersama.
Tentunya kita berharap, setelah melakukan pengabdian kepada masyarakat ini dapat memberikan pemahaman kepada peserta akan resiko dan bahaya dari pinjol ilegal. Sehingga masyarakat dapat lebih berhati-hati dan bijak dalam melakukan pinjaman online.***
Kontributor : Tengku Dwi Laksono